BEKASI SELATAN – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat edaran itu di keluarkan Mendikbud pada tanggal 21 Juni 2019.
Dengan ada surat edaran tersebut, penyesuaian kuota pada jalur prestasi, yang semula paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15%.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku tidak mempermasalahkan terkait surat edaran oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
“Terkait zonasi jalur Prestasi sebenarnya tidak ada masalah. Tetapi kan esensinya ada pada kemampuan pemerintah menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dasar,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, usai Apel pagi, Senin (24/06/2019)
Dirinya juga mengaku akan mengikuti surat edaran dari Menteri Pendidikan soal penambahan kuota jalur Prestasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah pada PPDB 2019.
Orang nomor satu di Kota Bekasi ini akan merubah kebijakan jalur prestasi yang semula 6 persen menjadi 15 persen sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendikbud.
“Gak ada (6 persen), kita ikutin dirubah jadi 15 persen. 15 persen itu diambil dari jalur zonasi yang 90 persen, jadi jalur zonasinya jadi 80 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi Dinas Pendidikan menetapkan jalur PPDB 2019 jenjang SMP Negeri dibagi dalam 3 kategori yakni, Zonasi sebanyak 93%, Prestasi 6% dan Perpindahan Orangtua 1%.
Adapun penjabaran terkait persentasi dari 3 jalur tersebut diantaranya:
1. Jalur Zonasi dengan kuota 93% dibagi dua diantaranya Zonasi Radius 83% dan Zonasi Afirmasi atau siswa miskin sebanyak 10 %.
2. Jalur Prestasi 6 % dibagi tiga diantaranya Nilai USBN 3 %, Akademik dan Non Akademik 1%, Hafidz Qur’an 2 %.
3. Jalur perpindahan Orangtua (Khusus Instansi Pemerintah, PNS, BUMN, BUMD, TNI dan Polri) 1%.
(RON)