Iklan Rokok, DPRD Tuding Pemkot Bekasi Tak Teliti

Iklan rokok di Kota Bekasi yang menuai pertanyaan terkait kebijakan Pemkot Bekasi. (foto (ewok)
Iklan rokok di Kota Bekasi yang menuai pertanyaan terkait kebijakan Pemkot Bekasi. (foto (ewok)

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI –  Anggota DPRD Kota Bekasi, Ratu Tatu menyayangkan iklan rokok bisa berdiri megah di jalan protokol. Dia menuding Pemkot Bekasi tidak teliti ketika memberikan izin pada pihak swasta yang beriklan di Kota Bekasi.
“Hal seperti ini sungguh di sayangkan bisa terjadi, seharusnya Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas-dinas terkait bisa lebih teliti lagi dalam memberikan izin reklame atau media luar ruang,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, seharusnya Pemerintah Kota Bekasi juga peduli terhadap bahaya rokok. “Tujuan PP 109 tahun 2012 sendiri sudah jelas, bahwa kita semua terutama Pemerintah harus peduli dan tanggap dengan bahaya rokok kepada generasi muda, makanya segala macam tentang rokok itu di atur oleh PP 109 tahun 2012,” tambah wanita yang biasa di panggil bunda ratu ini.
“Iklan rokok tersebut harus di tinjau kembali sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, masih banyak kok cara lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara yang tidak melanggar peraturan,” pungkasnya.
Seperti di ketahui bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui BPPT, Dinas Pendapatan Daerah dan DPPPJU (Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum) di duga melanggar pasal 31 ayat b, c dan d dari Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok tembakau bagi kesehatan dengan melakukan pembiaran terhadap sejumlah papan reklame produk rokok di jalan protokol.
Dengan berdiri gagahnya sebuah iklan rokok yang melintang di JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) Mall Metropolitan Jalan Ahmad Yani menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi (dinas-dinas terkait) tidak mengindahkan peraturan tentang larangan iklan produk rokok dalam bentuk media luar ruang di jalan protokol.
Pasal 31 sendiri menjelaskan bahwa iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok;
b. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol;
c. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang;
d. tidak boleh melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi).
(wok)