BANDUNG – Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua tersangka proyek Islamic Center Kabupaten Bekasi.
Penetapan dua tersangka ini sesuai dengan nomor sprindik 398.0.Fd/08/2014, dan nomor 397.0.fd/08/2014. Kedua nama tersangka ini merupakan rekanan dalam proyek Islamic Center.
“Soal Islamic Center di Kabupaten Bekasi, telah ditetapkan dua tersangka. Tersangka atasnama ‘IG’ ditetapkan sesuai dengan nomor sprindik 398.0.Fd/08/2014. Satu lagi atasnama ‘P’ dengan nomor sprindik 397.0.fd/08/2014,” singkatnya di Bandung, Senin 8/9/2014.
Dasar penetapan tersangka tersebut lantaran IG dan P diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 7 ayat 1 huruf a, UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kita tetapkan tersangka, menyangkut kualitas volume pekerjaan. Gedung Islamic Center itu dibangun sejak tahun 2010, dan belum selesai hingga kini,” ujarnya.
Suparman juga mengatakan, penetapan tersangka atasnama IG dan P sejak pertengahan Agustus lalu. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Perintah penyidikan tertanggal 29 agustus 2014. Belum dilakukan penahanan,” singkatnya.
Untuk diketahui, Pembangunan Gedung Islamic Center milik Pemda Kabupaten Bekasi dimulai sejak 2010 silam. Dimana Bupati yang menjabat saat itu yakni, Sa’duddin. Pembangunan dijaman Buapti Sa’duddin sudah menghabiskan sekitar Rp60 miliar. Lokasi Islamic Center ini berada di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara dengan luas mencapai 3 hektar, dengan biaya pengurugan lahan sebesar Rp 19 miliar. Hebatnya lagi, lahan yang diginakan merupakan Tanah Kas Desa (TKD) yang sampai saat ini status penggantinya belum ditentukan dengan pasti.