IFC: Penggelapan Itu Sama Dengan Korupsi

Massa IFC saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung KPK beberapa waktu lalu.
Massa IFC saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Koordinator Indonesian Fight Corruption (IFC), Abi Surya mengatakan tindakan penggelapan dana seperti yang dilakukan oleh Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi, Henry Malino Samosir itu termasuk dalam kategori korupsi.
“Tindakan tersebut (penggelapan) termasuk dalam kategori korupsi, sehingga harus dipidanakan agar dapat menjadi contoh dalam semangat anti korupsi, apalagi uang tersebut merupakan hak orang lain,” kata Abi kepada beritabekasi.co.id
Abi mendesak kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi agar memberikan sangsi berat kepada mereka yang terlibat dalam penggelapan dana insentif tersebut. “Saya mendesak Walikota Bekasi agar berani memberi sangsi yang berat terhadap siapa saja yang terlibat, demi tercapainya good governance yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” desak Abi.
Selain mendesak Walikota, Abi juga mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang menurutnya masih melempem. Abi menilai bahwa Kejari Kota Bekasi tidak pro aktif dalam pengungkapan kasus korupsi yang sudah menggurita di Kota Bekasi.
“Kejari harus jemput bola, jangan selalu menunggu adanya laporan. Dalam mengungkap kasus korupsi pun harus tuntas dan selesai,” pungkasnya. (wok)