Holywings Summarecon Disegel Satpol PP Kota Bekasi

Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyegelan Holywings Summarecon, Rabu (29/6/2022)

BEKASI SELATAN – Satpol PP Kota Bekasi lakukan penyegelan sementara dengan kata lain hanya pemberhentian jam operasional Holywings Summarecon, Rabu (29/6/2022).

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menyatakan saat ini Holywings baru dihentikan sementara, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kalau mengacu kepada Perda Nomor 15 Tahun 2020 dan itu jangka waktunya 7 hari. Tapi kita lihat bersama tim, apakah layak untuk diberikan izin atau kita tunda,” ucapnya.

Abi mengatakan akan melakukan tindakan tegas dengan cara penyegelan total jika Holywings kedapatan tetap beroperasi selama proses pemberhentian sementara. Namun dirinya beranggapan bahwa kalau hanya diberhentikan sementara pihak Holywings tidak perlu melakukan perizinan kembali.

“Kalau dilakukan penyegelan atau dicabut, dengan otomatis perizinan gugur. Artinya pihak Holywings harus melakukan izin ulang. Walaupun saat ini hanya sementara, namun jika pihaknya memohon untuk dibuka kembali sebelum 7 hari Satpol PP tidak bisa bertindak langsung, dengan kata lain ada beberapa tim yang harus menyetujui,” ucapnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan kalaupun pihak tersebut meminta izin beroperasi kembali tanpa melalui jangka waktu 7 hari, Satpol PP tidak memberlakukan denda kepada mereka.(RON)