BEKASI TIMUR – Badan Pendapatan Daerah mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per tanggal 9 Oktober 2019, sudah mencapai Rp 444,7 milyar atau 74,16 persen. Angka itu setara dengan capaian pajak pada akhir Desember tahun 2018 sebesar 417 milyar.
“Alhamdulillah, capaian PBB tahun ini sudah bagus sekali dibanding tahun 2018. Dari target 599 miliyar pada posisi sekarang, realisasi hari ini sudah diangka 444,7 milyar atau 74,16 persen. Sedangkan pada tahun 2018 di akhir bulan Desember capaiannya di angka 417 milyar. Jadi di awal bulan Oktober pekan pertama ini saja sudah mencapai 444,7 miliyar,” ujarnya Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bekasi, Rony Saroni, Rabu, (9/10/2019).
Atas capain tersebut, pihak Bapenda optimis hingga akhir Desember tahun ini capaian akan terus bertambah. Untuk itu Bapenda terus mengingatkan para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
Disinggung terkait penyesuaian tarif PBB tahun ini, Rony menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan pertimbangan yang matang dengan harga pasar yang wajar.
“Jadi memang kita di tahun 2019 ini dalam rangka untuk penetapan NJOP PBB melakukan penyesuaian yaitu menyesuaikan dengan harga nilai pasar yang wajar,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan PBB ini memang bervariasi. Salah satu contoh di kawasan Jalan Protokol Ahmad Yani, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hampir mencapai 10 jutaan.
Di dalam Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah menjadi Perda nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah tarif pajak itu bervariasi. Kategori NJOP di bawah 500 juta pengkalian pajaknya 0,10 Persen. Sedangkan NJOP diatas 500 juta hingga 1 miliyar pengkalian pajaknya adalah 0,15 persen, kemudian kalau di atas 1 milyar Maka pengkalian pajaknya adalah 0,25 persen.
NJOP sendiri adalah luas tanah dikali harga yang disebut nilai jual objek pajak keseluruhan tanah.
Penyesuaian pajak dipengaruhi oleh beberapa hal misalnya ada wajib pajak di tahun 2018 harus membayar 100 ribu, lalu tahun ini menjadi 200 ribu,
“mungkin di 2018 bangunannya belum masuk ke dalam SPPT, bisa menjadi salah satu hal yang mempengaruhi pajak yang dibayarnya,” ujarnya.(RON)