
BEKASI SELATAN- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan di tengah penerapan tatanan kehidupan baru (new normal) mengalami peningkatan signifikan.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga tanggal 29 Juni 2020 telah mencapai 62,33% atau 218,1 milyar dari target sebesar 350 milyar.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (2019) sebesar 153,7 milyar, jumlah tersebut naik sebesar 64,4 milyar atau 41,89%.
“Ada kenaikan dibandingkan periode (bulan) sama tahun lalu,”Kata Kepala BAPENDA Kota Bekasi, Aan Suhanda, Senin ( 29/6/2020). Aan mengatakan, kanaikan itu karena adanya kebijakan relaksasi pajak daerah akibat dampak COVID 19 yang diberikan oleh Pemkot Bekasi berupa pengurangan pokok pajak PBB Tahun 2020 dan pembebasan sanksi Denda.
Dirinya berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu pemberian relaksasi Pajak Daerah ini dengan sebaik-baiknya.
“Untuk dapat pengurangan pokok pajak PBB 2020 sebesar 10% waktunya tinggal 1 hari lagi (30/6/2020), selanjutnya pembayaran Juli dan Agustus 2020 juga dapat pengurangan pokok pajak PBB tapi hanya sebesar 5%.”ujarny.
Untuk memudahkan masyarakat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Bapenda Kota Bekasi telah bekerja sama dengan beberapa Bank dan Perusahaan Ritel.
“Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor Pos, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Aplikasi Masago dan Aplikasi Bayarin PPOB,” pungkasnya.(ADV/RON)