CIKARANG – Dua wanita upaya melakukan penipuan kepada penghuni kontrakan dengan modus meminta sumbangan “Kontrol Lingkungan” di Kampung Jati Pilar, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selasa (17/06/2024)
Pelaku menggunakan modus meminta pungutan Kontrol Lingkungan, dengan nominal Rp.35.000/kamar.
Pelaku keduanya mengaku dari Tanjung Pura Karawang juga mengaku mengatasnamakan pemerintah setempat.
Setelah mendapat laporan dari warga, Tantrib Desa Serang Bpk. Dudung langsung mencari pelaku dengan menyisir kontrakan-kontrakan di Kp. jati Pilar.(**)