TANGERANG – Dua bulan menggelar Operasi Nila dari bulan September hingga Oktober 2019, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menjaring puluhan tersangka.
Sebanyak 87 tersangka beserta berkilo-kilogram barang bukti narkoba diamankan karena membawa barang bukti berbagai jenis narkoba.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, ke-87 tersangka itu berangkat dari 73 kasus yang berhasil diungkap selama dua bulan Operasi Nila di Kota Tangerang.
“Berangkat dari 73 kasus dan sebagian sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan pengadilan. Tersangkanya juga sudah kita serahkan ke sana,” jelas Karim di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (18/10/2019).
Ia menambahkan, para pelaku yang dibekuk sebagian besar berperan sebagai pengedar barang haram di Kota Tangerang.
Selama dua bulan operasi, barang bukti yang berhasil diamankan seberat 6.4 kilogram yang didominasi oleh narkotika jenis sabu.
“Sabu totalnya setengah kilogram atau 460,95 gram, ekstasi sebanyak 223 butir, lanjut heroin 49,78 gram, baya 1.050 butir, dan gorila 4,52 gram,” terang Karim.
Dari berbagai barang bukti narkoba itu, kata Karim, jika terjual sampai ke masyarakat dapat merusak 16.564 jiwa.
Akibat perbuatannya mengedarkan atau menggunakannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider, Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Paling minimal lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau diancam seumur hidup,” tukas Karim.(*)