BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – 110 pengendara kendaraan bermotor yang tidak melengkapi surat kendaraan dalam perjalanannya berhasil terjaring pada hari pertama Operasi Zebra Jaya di wilayah Polresta Bekasi Kota.
“Hari ini kita menindak 110 pelanggar yang terjaring Operasi Zebra, jumlahnya masih bisa berubah, karena sekarang anggota masih melakukan razia,” terang Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bekasi Kota, AKP Suryono kepada beritabekasi.co.id, Rabu (26/11/2014).
Dikatakan Suryono, operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari ke depan, sejak 26 November hingga 9 Desember 2014.
Ia menambahkan, ada beberapa titik seperti, di jalan Ahmad Yani, Jendral Sudirman, dan HM Joyomartono yang dijadikan tempat razia sebab di tempat ini para pengendara sering melakukan pelanggaran, misalnya tidak memakai helem dan melawan arus lalu lintas.
Bahkan, pelanggaran kendaraan yang terjadi diantaranya, 61 pelanggaran Surat Ijin Mengemudi (SIM), 129 pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta 30 teguran kepada para pengendara.
“Pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas segera diproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi,” paparnya.
Ia juga mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor, agar mampu menjadi pelopor keselamatan di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya.
“Jadilah sebagai pelopor keselamatan dan utamakan keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya. (ton)