BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Feri Wibisono dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) menyampaikan, agar pencegahan dan penindakan korupsi dilaksanakan lebih intensif, efektif dan masif sebagai gerakan nasional.
“Langkah konkrit yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi adalah dengan melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,” katanya saat apel di lapangan Kejati Bandung.
Diungkap Feri, di tahun 2014 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menangani 1756 perkara tindak pidana korupsi. Penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp. 274.844.840.686,- (dua ratus tujuh puluh empat milyar delapan ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), dan US $ 8.100.00 pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Dalam melakukan pemberantasan korupsi Kejaksaan telah menempuh upaya baik preventif, represif maupun edukatif. Upaya represif dilakukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Begitu besar harapan masyarakat, begitu berat dan kompleknya tugas dalam pemberantasan korupsi maka kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni, berdedikasi, memiliki loyalitas dan integritas,” tegasnya.
Kajati Jawa Barat menambahkan, ada tiga kunci utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu harus melakukan pencegahan dan pengembangan budaya anti korupsi, membangun budaya anti korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat dalam rangka tindakan preventif atau pencegahan.
“Dan yang terakhir untuk kepentingan masyarakat luas, Kejaksaan harus bekerja secara optimal,” harapnya dalam perkara korupsi.