Hadapi Gugatan Pilkades di PTUN, Pemkab Bekasi Kumpulkan 10 Kades dan BPD

CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Asda I) di dampingi Bagian Hukum serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) memanggil 10 desa dan Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) terkait adanya gugatan PTUN Bandung terhadap hasil Pilkades yang di layangkan ke Pemerintah Kabupaten.
Asda I Carwinda mengatakan dalam rangka persiapan menjalankan pengadilan tata usahan negara (PTUN) Bandung. Karena ini menyangkut pembuktian dan saksi atas gugatan yang dilayangkan ke pemerintah Kabupaten Bekasi adalah yang lebih tahu dilapangan yaitu para panitia pemilihan.
“Untuk kepala desa yang terpilih hari ini untuk bisa menyiapkan bukti dan saksi atas gugatan di PTUN. Intinya itu saja yang di sampaikan pada hari ini,” kata dia
Gugatan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui PTUN berasal dari 12 Desa, dari segi proses tahapan demi tahapan oleh panitia Pilkades Kabupaten Bekasi sudah dijalankan dan itu di buktikan dengan adanya penetapan pemenang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan BPD pun sudah melaporkan ke Bupati Bekasi dan proses itu sudah berjalan dan sudah selesai.
“Jadi sesuai tahapan dan administratif yang ada bahwa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,” imbuhnya
Supiyadi Kepala Subagian ( Ksubag) Perundangan dan Dokumentasi Hukum pada bagian Hukum Sekretariat Daerah mengatakan ada 12 desa yang menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi ke PTUN Bandung terkait hasil Pilkades diantaranya Desa Cibarusah Kota kecamatan Cibarusah, Karang Bahagia kecamatan Karang Bahagia, Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin, Gandasari Kecamatan Cikarang Barat, Lambang sari Kecamatan Tambun Selatan, Mekar sari Kecamatan Tambun Selatan, Satriajaya Kecamatan Tambun Utara, Sriamur Kecamatan Tambun Utara, Kertasari Kecamatan Cikarang Timur, Samudrajaya Kecamatan Tarumajaya.
“Bulan desember lalu kita sudah lakukan pembuktian, namun dengan berkumpul disini kita bisa meminta agar menyiapkan bukti aslinya,” tandas dia
Sementara itu, Kades Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya, Ibnu Hajar salah satu tergugat mengatakan dirinya sungguh terhormat bisa hadir dalam forum tadi karena negara ini adalah negara hukum sehingga bagaimana proses pilkades yang terjadi pada saat itu berdasar bukti buktinya sehingga akan diikuti.
“Karena itu merupakan hak warga negara, tetapi kita akan mengikuti proses hukum itu dengan baik,” tutupnya.