BEKASI TIMUR – Ketua DPC GP Anshor Kota Bekasi Muhammad Jupri menyatakan agar Pemkot Bekasi segera menertertibkan THM yang tidak berizin, jangan sampai membuat resah masyarakat.
“Bagi tempat hiburan malam yang tidak berijin, maka pemerintah wajib menutup,” tegas Jupri
Karena menurutnya, Kota bekasi harus memakai kaidah-kaidah sesuai dengan visi dan misinya. Karena ini kota sesuai dengan visi misi pemerintah kota bekasi yang citra ini adalah Ihsan, maka harus ada nuansa-nuansa insani
“Dinas Parbud untuk turun mengecek lagi keabsahan perizininan THM tersebut. Kalau perlu panggil semua guna registrasi ulang perizinan tempat hiburan malam yang ada di Kota Bekasi,” tukasnya.
“Dipanggil dialog bersama agar mengikuti sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku atau regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Ia menegaskan keberadaan THM harus mendukung dan menjadi ajang untuk kemajuan Kota Bekasi.
“Jangan sampe tempat hiburan bukan menjadi ajang demi kemajuan kota, tapi justru menjadi ladang maksiat,” ujarnya.
Selain itu Jupri menambahkan, dengan adanya THM yang tidak berizin akan berimbas berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya THM tak berizin tidak berkontribusi terhadapa PAD Kota Bekasi.
“THM gak berizin berarti gak masuk PAD nya. Kalau ada izinnya pasti kan ada beberapa clausul, saya yakin pemerintah paham akan hal itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga RW 001, 024, 025, 028, 029, 031 dan 033, Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, melakukan aksi penolakan keberadaan THM di sekitar Perumahan Mutiara Gading Timur, beberapa waktu lalu. (RON)