BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Maraknya pungutan liar (pungli) di setiap lini pemerintahan tidak lepas dari lemahnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan – peraturan yang berlaku mengenai tarif pelayanan publik oleh pemerintah. Sebagai contoh pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang seharusnya gratis sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No 08 tahun 2013 pasal 8 poin 1 yang menyebutkan biaya pembuatan KTP itu gratis alias tidak dipungut biaya, namun nyatanya di lapangan pastilah kita harus mengeluarkan biaya tertentu demi lancarnya pembuatan KTP yang di inginkan.
Diberitakan sebelumnya di Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur dikejutkan dengan pungli yang dilakukan oleh oknum kelurahan sebesar Rp 500 ribu untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha di kelurahan tersebut.
Safrie (30) warga RW 25 kelurahan Margahayu mengeluhkan sepak terjang para oknum di Kelurahan Margahayu. Hal itu dirasakannya ketika mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) diwajibkan memberi “donasi” sebesar Rp 500 ribu. Padahal, menurut Safrie, Peraturan Walikota no 17 yang berisi mengenai segala pungutan sudah tidak diwajibkan lagi dipungut pada tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun demikian dirinya tetap memberikan dengan pertimbangan kemanusian.
“Kita tetap mengerti, makanya kta memberi donasi sebesar Rp 200 ribu. Tapi malah ditolak dengan alasan untuk membuat pengurusan usaha donasinya harus Rp 500 ribu,” keluh Safrie kepada beritabekasi.co.id, Rabu (05/11/2014).
Safrie berharap kepada pihak terkait agar pungli yang kerap terjadi di Kelurahan Margahayu segera ditertibkan. “ini baru satu orang yang mengurus dokumen. Bagaimana jika ada 10 orang dalam sehari yang urus dokumen di kelurahan, bisa dibayangkan,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa silahkan melaporkan bila mengalami pungli dan pihaknya akan menelusuri laporan tersebut. “Silahkan laporkan, siapa oknumnya yang melakukan (pungli),” ujarnya kepada beritabekasi.co.id, Kamis (07/11/2014).
Lebih lanjut Syaikhu menerangkan bahwa pihaknya membutuhkan informasi yang jelas terkait pungli yang terjadi. “Kalau benar-benar ada pungli tersebut silahkan laporkan namanya, kasusnya apa, agar bisa segera kita tindak,” tegasnya.
Pungli ini lanjut Syaikhu dilakukan secara sembunyi – sembunyi oleh oknum, oleh karena itu dibutuhkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan pungli yang terjadi di instansi pemerintah.
“Perwal (Peraturan Walikota) nya sudah ada, pungli ini dilakukan oknum secara sembunyi, oleh karena itu laporkan kepada kami,” pungkasnya. (wok)