BEKASI TIMUR – Ketua Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) Kota Bekasi Ariyanto Hendrata sangat menyesalkan sikap ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menyetujui anggaran rehabilitasi ruang sidang paripurna. Ia memandang persetujuan anggaran untuk renovasi ruang sidang DPRD Kota Bekasi menjukkan jika ketua DPRD telah kehilangan empati pada persoalan masyarakat.
Menurut Ariyanto Hendrata sudah seharusnya Ketua DPRD terdepan dalam menolak rehbilitasi ruang paripurna tersebut. Mengingat ruang sidang paripurna yang sekarang masih layak dan bagus.
“Kita bicara dari hati yang paling dalam. Saat ini masyarakat sedang kesulitan dengan kenaikan harga yang secara bersamaan. Harusnya empati Ketua DPRD Kota Bekasi lebih dikedepankan,” kata Ariyanto Hendrata.
Rehabilitasi ruang sidang DPRD Kota Bekasi tersebut telah melukai perasaan masyarakat. Disaat masyarakat sedang dalam kesulitan akibat inflasi dan kenaikan bahan bakar minyak sudah seharusnya Ketua DPRD Kota Bekasi mementingkan kesulitan rakyat.
“Selama ini kan partainya Ketua DPRD paling rajin bikin spanduk peduli kesengsaraan rakyat. Harusnya jargon di spanduk dan perbuatan politik harus sejalan,” katanya.
Ariyanto Hendrata menambahkan anggaran 6 miliar untuk rehabilitasi ruang paripurna DPRD Kota Bekasi bisa dikaji ulang. Apalagi pelaksanaan rehabilitasi ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi belum dilakukan.
“Solusi dari kami, anggaran 6 miliar tersebut direalokasi untuk bantuan sosial. Terutama untuk masyarakat yang tidak tercover melalui bantuan sosial dari pemerintah pusat,” kata Ariyanto Hendrata.
Ia mengaku mendapat keluhan dan laporan dari masyakarat jika masih banyak yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Banyak dari warga Kota Bekasi yang terkena dampak kenaikan BBM tapi tidak mendapat bantuan sosial.
Mata anggaran yang tidak mendesak sebaiknya direalokasi untuk menyelematkan keterpurukan ekonomi warga Kota Bekasi akibat pandemi, kenaikan tarif PDAM dan kenaikan harga BBM.
“Mewakili masyarakat, mohon kepedulian Ketua DPRD atas kesulitan masyarakat. Caranya, dengan merealokasi anggaran rehab ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi menjadi program bantuan sosial masyarakat,” kata Ariyanto Hendrata.
Secara prosedur tidak ada alasan kuat untuk tidak mengalihkan anggaran rehabilitasi ruang sidang DPRD Kota Bekasi. Artinya secara prosedur dan tata kelelo keuangan pemerintah daerah, pengalihan anggaran bisa dilakukan.
“Kan ada APBD Perubahan. Mekanisme ini bisa diambil. Bisa dialihkan saat pembahasan APBD perubahan. Persoalannya tinggal itikat baik dari Ketua DPRD, mau atau tidak mengalihkan anggaran tersebut,” katanya.(rls)