BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Warga Jalan Bojong Sari Raya, RT001/12 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi menggugat Walikota Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.
Gugatan warga bernama Polaningsih alias Nyoman, dilayangkan lantaran Walikota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan Izin bangunan (IMB) untuk kandang unggas yang dianggap mengganggu lingkungan pemukiman.
Persoalan tersebut terjadi sejak bulan Febuari 2011, ketika itu Polaningsih melihat kegiatan pembangunan di samping rumahnya di dirikan sebuah kandang yang berisikan hewan-hewan yang dilindungi oleh negara, seperti ayam Jalak Bali, burung mutiara, dan jenis burung lainya yang berada di dalam kandang milik Matheus Rukmasaleh Arief, pengusaha asal Jakarta yang juga Bendahara Yayasan Unkris.
Melihat kandang tersebut, dirinya melakukan keberatan, karena dikhawatirkan adanya penyakit flu brung dan juga suara berisik dari ayam ketawa yang berada didalam kandang tersebut, tetapi Pemkot Bekasi hingga saat ini membiarkan kandang tersebut tetap berdiri. “Saya sangat keberatan dengan adanya kandang tersebut, lantaran takut ada penyakit flu brung dan juga sangat menggangu sekali dengan suara berisik yang di keluarkan oleh hewan peliharaan yang berada didalam kandang tersebut. Saya sudah mengajukan keberatan kepada Pemkot Bekasi pada saat pak Rahmat Effendi masih menjabat PLT Walikota Bekasi hingga saat ini menjadi Walikota Bekasi keberatan saya tidak di respon oleh Pemkot Bekasi khususnya Walikota Bekasi Rahmat Effendi,” ujar Polaningsih pada wartawan.
Lebih jauh Polaningsih menambahkan, dirinya sebagai pelapor terhadap kandang tersebut, kenapa dijadikan tersangka selama satu tahun setengah dengan tudungan pemalsuan laporan, dan saya minta agar Walkot Bekasi mencabut ijinya, tetapi malah Walikota Bekasi melakukan kunjungan untuk melihat kandang tersebut. “Keadilan di Kota Bekasi ini mana, masa saya sebagai pelapor dijadikan tersangka dengan tuduhan memaluskan laporan, jelas sudah kandang itu sebagai bukti kuat, dan beberapa bukti lainya, dan ini akan menjadi bahan saya di dalam persidangan,”paparnya.
Terpisah Kuasa Hukum Polaningsih, Yudhi Hermansyah menjelaskan, daftar di PTUN Jawa Barat Bandung pada Kamis, 6 Maret 2014, kepada majelis hakim PTUN, Polaningsih meminta dibatalkan keputusan walikota Bekasi No 503/0242/I-B/BPPT.I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kandang Unggas tertanggal 6 Desember 2013. “Klien kami mempunyai hak untuk mengajukan gugatan karena kepentingannya dirugikan oleh adanya surat keputusan tersebut tentang IMB Kandang Unggas. Dan sebelumnya sejumlah warga sudah mengadukan protes ke pengurus RT/RW setempat, termasuk memprotes ke Lurah Bojong Rawalumbu tentang keberadaan kandang unggas bermasalah tersebut,”ujarnya.
Atas adanya keberatan warga tersebut, maka 15 Juli 2011, diadakan pertemuan dikantor Kelurahan Bojong Rawalumbu yang dihadiri Lurah dan Staf, Ketua RW 012 dan 004, juga Ketua RT 005 – 004 juga tokoh masyarakat serta pemilik kandang melalui kuasa hukumnya Sarif Setiawan. “Hasil pertemuan tersebut, perwakilan pemilik unggas akhirnya membuat pernyataan tertulis, yang isinya bersedia menutup kegiatan pemeliharaan ayam sesuai dengan permintaan warga, dan selanjutnya warga memperoleh informasi, bahwa keberadaan kandang dan pemeliharaan unggas dilingkungan perumahan itu menyalahi peruntukan penggunaan lahan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kandang tersebut masih berdiri dan belum ada tindakan tegas dari Pemkot Bekasi, karena alesannya burung burung tersebut adalah titipan konserfasi burung yang ada di Jakarta.