Kota Bekasi – Pejabat Essellon II, III, dan IV dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD, Kepala Bidang, Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah dan Sekretaris Kelurahan menandatangani surat pernyataan mutlak tanggung jawab jabatan di Pendopo Wali Kota Bekasi, Selasa (11/6/2019).
Didampingi ketiga Staf Ahli Wali Kota, Wali Kota Bekasi ikut memantau jalannya tanda tangan para pejabat dari OPD masing masing yang diatur dalam barisan sesuai dengan dikepalai oleh Asisten Daerah 1, Asisten Daerah II, dan Asisten Daerah III.
Kontrak Jabatan yang telah ditandatangani ini bertujuan untuk membuat komitmen kerja yang dapat menghasilkan kinerja terbaik dan untuk rasa tanggung jawab dalam amanah yang dijabat, Wali Kota juga mengharapkan para pejabat harus memiliki mindset kedepan yang sudah ada di pikiran, jangan terpaku ikuti aturan yang ada berada di garis linier saja, untuk kedepannya apa yang perlu dirancang di bagian masing masing.
“Jangan datang hanya sebatas ceremonial dan kewajiban kehadirannya, yang kita pikirkan umtik merubah suatu sistem lambat, yang berubah menjadi taktis, apalagi jangan sampai melupakan tanggung jawab dan disiplin dalam komitmen,” tegas Wali Kota.
Lanjut Wali Kota, kalian para Pejabat ini disumpah dilantik melalui kitab suci masing masing, yang benar benar sakral apabila jika kalian tidak menjalankan tugas sesuai kinerja baik, kalian bermalas malasan pun itu sudah termasuk dosa dalam memenuhi tanggung jawab kerja, mari kita tanamkan perubahan baru untuk kerja taktis dari hati.
Dalam isi surat pernyatan tersebut sesuai aturan nomor 800/032/BKPPD tanggal 14 Januari 2019, ada 3 perjanian yang telah ditandatangani yakni,
1. Dari Pakta Integritas, Kontrak Jabatan, Perjanjian Kerja, Surat Pernyataan Bertanggung jawab Tugas Jabatan, dan Surat Pernyataan Bersedia melaksanakan tugas sebagai PA/PPK/PPTK.
2. A. terhitung 3 bulan sejak ditandatangani pernyataan mutlak ini di evaluasi 3 bulan pertama dengan skor/kepatuhan/integritas kerja yang cukup.
B. Evaluasi kedua dilaksanakan setelah monitoring hasil evaluasi pertama untuk melihat perubahan/perbaikan dan keberhasilan kinerja saya di 6 bulan terakhir.
3. Berdasarkan point 1 dan 2 hasil penilaian kinerja tidak memenuhi pernyataan ini sebagai syarat pengunduruan diri saya.
Di akhir sambutan, Wali Kota mengatakan akan memantau kinerja para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, akan dievaluasi oleh BKPPD Kota Bekasi, dan mengharapkan untuk melayani masyarakat kita berika ya g benar benar terbaik, karena kita di gaji oleh pajak dari hasil masyarakat yang dibayarkan.(RON)