BEKASI KOTA – Pegawai Non ASN atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di tahun 2024 ini masih tetap dipertahankan. Namun demikian, kabarnya gaji mereka itu bakal dipangkas dan disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar Persatuan, Daryanto menyebut, pemerintah bersama dengan DPRD Kota Bekasi memastikan anggaran untuk gaji para TKK di Pemkot Bekasi di tahun 2024 ini sudah dianggarkan.
“Untuk TKK tetap dipertahankan di tahun 2024 ini, dan kita sudah anggarkan itu. Tapi nilainya berapa saya tidak hafal yang pastinya untuk nilainya akan disesuaikan dengan SK Pj Wali Kota, yaitu akan disesuaikan dengan jenjang pendidikannya,” kata Dariyanto, Rabu (17/1/2024).
Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi yang juga dari Fraksi Golkar Persatuan, Solihin menambahkan, jika anggaran untuk gaji TKK di Pemkot Bekasi di tahun 2024 ini akan diserahkan kepada setiap OPD masing-masing.
“Jadi, untuk nomenklatur TKK di tahun 2024 ada di OPD masing-masing,” tambahnya.
Sekadar informasi, pendapatan atau gaji yang diterima tahun sebelumnya oleh TKK berdasarkan data di Sekretariat Daerah (Setda) berkisar antara Rp4.9 juta, Rp5.4 juta, hingga Rp6.8juta. Ini belum termasuk dengan tunjangan yang biasa diterima oleh para TKK.
Pada tahun 2024 ini, belum ada informasi resmi dari Pemkot Bekasi terkait besaran gaji yang bakal diterima TKK atau pengawai Non ASN berdasarkan jenjang pendidikannya.(RON)