BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) meminta seluruh anggota DPRD Kota bekasi periode 2014 – 2019 dalam satu bulan ini segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN ).
Sehubungan dengan surat edaran dari KPK yang sampai ke sekertariat DPRD Kota Bekasi 5 hari yang lalu, menyerukan agar semua anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014- 2019 segera membuat laporan harta kekayaan agar dapat di pantau perkembangan kekayaan setelah menjadi anggota DPRD.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Anim Imanuddin mengatakan bahwa fraksinya sudah menerima edaran dari KPK tersebut yang di teruskan dari sekertariat DPRD Kota Bekasi sehingga pihaknya saat ini sudah mempersiapkan seluruh kelengkapan pelaporan kekayaan seluruh anggotanya di sertai bukti kepemilikan seperti sertifikat dan surat kendaraan dan lain sebagainya.
“Kami sudah menerima edaran tersebut dan kami juga sudah dirapatkan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan, pada prinsipnya kami akan selalu taat azas dan aturan,” ujarnya kepada beritabekasi.co.id, Senin (08/09/2014).
Sementara itu Sekertaris DPRD Kota Bekasi, Erwin Effendi mengaku sudah mendistribusikan edaran KPK tersebut kepada masing masing anggota DPRD dan pihaknya berharap agar seluruh anggota DPRD segera melengkapi fom LHKPN yang dalam satu bulan kedepan harus sudah selesai kemudian diserahkan ke KPK.
(wok)