BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto serta Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) Kota Bekasi untuk membahas mengenai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta karena secara langsung berseberangan dengan Kota Bekasi.
Hadir, Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0507 Bekasi, Ketua Pengadilan Kota Bekasi, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, segenap pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Senin 14 September 2020.
Penerapan PSBB yang diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta yang telah memberlakukan kembali untuk Kota nya, karena berseberangan dengan Kota Bekasi membuat ketegasan tidak menerapkan dan mengikuti kebijakan dari DKI Jakarta walaupun warga Kota Bekasi atau sebaliknya bekerja disana.
Dalam penjelasannya saat wawancara, Wali Kota Bekasi mengatakan berdasarkan kesepakatan bersama untuk Pemerintah Kota Bekasi tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.
Keputusan resmi ini disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai menggelar rapat evaluasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hanya tinggal menunggu kebijakan dengan surat tersebut.
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tetap meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19 yang menjadi suatu tambahan dan bahan evaluasinya ialah ada evaluasi yaitu dengan membatasi aktivitas warga sampai pukul 23.00 WIB atau jam 11 malam.
Dalam kebijakan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 telah terdapat beberapa poin penting, adanya pemberlakuan RW siaga yang telah dibentuk pada awal pemberlakuan PSBB pada April yang lalu, dengan kebijakan membentuk RW Siaga di 56 kelurahan dari 12 kecamatan, telah tersepakati adanya lomba RW Siaga Aman Covid serta, Zero Criminal, dan Ketahanan Pangan di wilayah untuk memotivasi para gerakan RW dalam menghadapi Covid 19 di Kota Bekasi.
Untuk evaluasi penambahan waktu malam, di dalamnya mengatur pembatasan jam operasional toko, mall, atau pusat kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB. Jika lewat dari jam 23.00 akan ada razia gabungan dari Polres, Pemkot Bekasi dan Kodim 0507 untuk bertindak tegas.
Tidak hanya untuk pusat perbelanjaan ataupun toko, untuk aktifitas warga yang diluar rumah juga akan diberlakukan, atau yang masih di luar rumah akan diterapkan melalui peran RT RW di wilayah juga untuk 3 pilar akan merazia.
Pertimbangan dari Forkopimda dalam hal tidak memberlakukan PSBB total diantaranya, ekonomi masyarakat, serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit dalam penanganan isolasi mandiri dan perawatan.
“Artinya pukul 23.00 WIB tidak ada lagi warga yang beraktivitas di luar rumah. ATHB ini kan kita untuk menanggulangi covid, namun tidak mengganggu aktivitas kerja masyarakat sehingga roda perekonomian terus berputar,” ujar Wali Kota Bekasi.
Saat ini, pemerintah memperketat pendataan pada warga yang tiba dari luar kota atau setelah bepergian dari luar kota, melacak warga dengan keluhan kesehatan setelah bepergian, hingga mengawasi isolasi mandiri yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah.
Ia menyampaikan, dalam satu hari jumlah sampel yang diambil mencapai 200-300 menggunakan metode rapid untuk melakukan tracking. Memasuki pertengahan September ini, jumlah klaster keluarga masih menjadi perhatian, mencapai 222 keluarga.
Dalam wawancara juga telah dijelaskan mengenai peningakatan angka Covid 19 di Kota Bekasi, berdasarkan laporan klaster keluarga yang menjadi dominan dalam peningkatan, ada yang dari luar kota juga yang seharusnya terlebih dahulu di rapid test sehingga steril saat masuk Kota Bekasi.
Dirinya berharap, agar lebih waspada dalam peningkatan ini sehingga kita bisa berhati-hati dan mencegah wabah virus ini dalam penerapan ATHB lanjutan di Kota Bekasi dan warga juga mengikuti persyaratan protokol kesehatan dengan menjaga selalu penggunaan masker saat keluar rumah.(*)