BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melakukan penyertaan Modal Ke PD Migas sebesar Rp 3,15 milyar yang terdiri dari tahun 2009 sebesar Rp 400 juta dan tahun 2010 sebesar Rp 2,75 milyar.
PD Migas dibentuk berdasarkan Perda Kota Bekasi No 09 tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi tanggal 5 agustus 2009. Dan pendirian PD Migas dimaksud untuk bergerak dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di Kota Bekasi yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Advocacy Manager Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa PD Migas Kota Bekasi seperti “hidup segan mati pun tak mau” dalam kata lain sejak tahun 2009 hingga tahun 2013 perusahaan Migas milik Pemkot Bekasi tersebut selalu dinyatakan mengalami kerugian sehingga tidak pernah memberikan kontribusi kepada Kota Bekasi.
“Sejak 2009 sampai 2013 PD Migas milik Pemkot Bekasi selalu dinyatakan rugi,” paparnya.
Uchok mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dimana sampai dengan 31 desember 2013 investasi permanen pemerintah kota bekasi pada PD Migas telah mengalami kerugian sebesar Rp 6.775.326.592, dan ditambah dengan hutang jangka panjang PD Migas sebesar Rp 609.015.244.
“Jadi, PD Migas ini tidak ada kontribusi buat pemkot Bekasi, sampai harus berhutang pula. Dan, kalau sperti ini, PD Migas hanya menjadi bancakan politik, dan juga ada kemungkinan untuk pencucian uang para pejabat daerah. PD Migas sama statusnya dengan Petral yang dijadikan sarana para mafia migas untuk kepentingan para pejabat,” ungkapnya.
Dari persoalan diatas lanjut Uchok, berdasarkan rekomendasi BPK semester 1 tahun 2014 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,1 milyar hanya untuk biaya operasional kantor untuk satu tahun.
“Hanya dalam jangka waktu satu tahun untuk operasional kantor bisa menghabiskan Rp 3,1 milyar, aneh kan?,” ujarnya.
Lebih lanjut Uchok meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi jangan diam dan makan gaji buta saja. Pihaknya menantang Kejari Bekasi untuk membuka penyidikan atas PD Migas yang telah merugikan negara sebesar Rp 3,1 milyar, dan telah melanggar Permendagri No 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan Investasi pemerintah daerah.
“Jadi, Kejari Bekasi tinggal memanggil Direktur Utama PD Migas untuk meminta keterangan atas adanya kerugian negara tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Kasintel Kejari Bekasi Ade Hermawan mengaku baru mengetahui perihal PD Migas milik Pemkot Bekasi.
“Saya baru mengetahui informasi tersebut,” ujarnya kepada beritabekasi.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2014).
Lebih lanjut Ade berjanji akan menelusuri kerugian negara yang ditimbulkan oleh PD Migas.
“Kita akan telusuri terlebih dahulu, kita cek informasinya dan kita cek penggunaan anggarannya,” pungkasnya. (wok)