BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Dalam RAPBD 2015, disinyalir banyak dugaan korupsi dalam bentuk anggaran ganda dan pemborosan anggaran. Yang dimaksud dengan korupsi anggaran ganda adalah, program yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya namun pada tahun 2015 ini dirancang sedemikian rupa sehingga tersedia dalam RAPBD 2015 yang sedang di bahas oleh DPRD kota Bekasi. Hal ini terlihat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam hal ini RSUD Kota Bekasi.
Pada RAPBD tahun 2015 tertera pengadaan 450 unit meubelair dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1.500.000.000. Padahal pada tahun 2014, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah melakukan lelang Meubelair pada RSUD Kota Bekasi dengan HPS (Harga Prakiraan sendiri) sebesar Rp 728.081.600. Dan pemenang tender lelang tersebut adalah CV Sembilan Benua dengan alamat Jln. Ence Sumantadiredja No.23 Rt.001/Rw.007 Pemoyanan Bogor dengan harga penawaran sebesar Rp.595.595.000. Ternyata harga penawaran CV. Sembilan Benua ini terlalu tinggi dan mahal, dan ada perusahaan yang harga murah dan rendah malah dikalahkan seperti Danil Riani Mandiri sebesar Rp. 572.999.000 dan PT Agung Harum Jati sebesar Rp.576 juta.
Jadi, potensi kerugian negara dalam kasus anggaran ganda dalam lelang meubelair sebesar Rp 1.5 milyar, dan penyimpangan dalam lelang meubelair sebesar Rp 155.082.600. Dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 1.655.082.600.
Selanjutnya ada renovasi gedung rawat Inap dengan Volume 4 lantai pada tahun 2015 dengan alokasi biaya sebesar Rp 2.000.000.000. Pada tahun 2013, Pemkot Bekasi melakukan lelang Renovasi Ruang Inap 3 lantai dengan HPS sebesar Rp 1.467.400.000. Dan pemenang lelang ini adalah CV. Duta Global Bersama yang beralamat Jl. Jatirasa Tengah Rt.002/006 dengan harga penawaran lelang sebesar Rp 1.347.800.000. Dan, harga pemenang lelang yang ditawarkan oleh CV Duta Global Bersama ini terlalu tinggi dan terbilang mahal sekali.
Tidak hanya itu ada juga, pengadaan alat perawatan pada tahun 2015 sebesar Rp 816.600.000, padahal di tahun 2013 pengadaan alat perawatan tersebut sudah dilelang dengan HPS sebesar Rp 868.111.200. Dan pemenang lelang ini adalah PT Amalia Arrafah utama yang beralamat Jl. Taman Narogong Indah Raya No.12 dengan harga penawaran sebesar Rp 765.930.000. Dan potensi kerugian negara dari dugaan korupsi anggaran ganda sebesar Rp 816 juta.
Pengamat Anggaran Politik Uchok Sky Khadafi mengatakan dari rincian kasus tersebut ada perusahaan yang ikut lelang akan tetapi dikalahkan sepihak di antaranya PT Multika Perdana sebesar Rp1.173.920.000, CV Eliyana Sejahtera sebesar Rp 1.1 milyar, CV Bangkit Putra Pratama sebesar Rp 1.2 milyar, Dan CV Alma Mitra Utama sebesar Rp 1.320 milyar.
“Jadi, potensi kerugian negara ini akibat dugaan korupsi anggaran ganda sebesar Rp 2 milyar, dan ada penyimpangan dalam lelang sebesar Rp 293.480.000 maka total potensi kerugian negaranya sebesar Rp 2.293.480.000,” ujarnya.
Lebih jauh Uchok menambahkan, dari kasus ini, bila DPRD ikut menyetujui program anggaran ganda seperti diatas, maka akan berakibat total potensi kerugian negara baik dari dugaan korupsi anggaran ganda dan penyimpangan dalam lelang ada sebesar Rp 4.765.162.600. Jadi, seolah-olah untuk memperbaiki fasilitas pelayanan publik tapi ternyata menjadi bancakan untuk bikin kenyang pihak dinas kesehatan, dan RSUD saja.
“Kejari Bekasi harus berani membuka penyidikan fenomena anggaran ganda dalam RAPBD 2015. Kejaksaan juga harus memanggil Walikota untuk diperiksa, jangan sampai kasus ini dibiarkan yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat banyak,” paparnya. (wok)