CIKARANG – Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kabupaten Bekasi menolak rencana Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, yang akan memberangkatkan Kepala Desa, Sekertaris Desa dan Ketua BPD untuk study banding ke Pulau Bali.
Menurut Ketua FBPD, Zuli Zulkipli, study banding ke Bali merupakan pemborosan anggaran.
Apalagi, anggaran yang digunakan untuk study banding berasal dari anggaran keuangan desa. Dan setiap desa dikenakan biaya sebesar Rp 21 juta.
“Kenapa study banding harus ke Bali, kan diwilayah Jawa Barat juga banyak. Anggarannya pun bisa dipangkas. Kami FBPD menduga, study banding ke Bali merupakan akal-akalan BPMPD,” kata Zuli.
Jadi menurutnya, studi banding tersebut tetap saja dibiayai oleh pemerintahan desa, sedangkan BPMPD hanya sebagai fasilitator.
“Satu desa diminta memberangkatkan tiga orang, satu orang dikenakan biaya sebesar Rp.7 juta. Dan anggaran itu diambil dari Dana Alokasi Desa (DAD), ini namanya BPMPD merampas otonomi desa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, desa di Kabupaten Bekasi sebanyak 182, dan jika per-desa mengeluarkan anggaran sebesar Rp 21 juta, maka anggaran yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 3,8 Miliar.
Tudingan FBPD menurutnya bukan tanpa alasan, karena kata Zuli, dalam angaran perubahan tahun 2014 ini, setiap desa rata-rata mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 250 juta. Jadi, study banding tersebut diduga hanya untuk kepentingan okunm di BPMPD.