Empat Pimpinan DPRD Minta Rp 1 Miliar Untuk Muluskan RDTR Meikarta

Hendri Lincon saat memberikan kesaksian dalam sidang Suap Meikarta di PN Tipikor Bandung

BANDUNG – Jaksa KPK mencecar saksi Hendri Lincon dalam sidang kasus suap proyek perijinan Meikarta dengan kesaksian Hendri Lincon, Senin, (21/01/2019).
Jaksa mempertayakan pertemuan para saksi Hendri Lincon, Kabid Neneng dengan 4 Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi di Cafe Kitcen, Jababeka, Kabupaten Bekasi.
“Waktu itu udah masuk Raperda, prolegda dan sudah dibentuk Pansus RDTR ketuanya Pak Taih Minarno. Kemudian malamnya itu ada pertemuan dengan 4 pimpinan dewan,” katanya.
Siapa ke empat pimpinan DPRD, sehingga terjadi pertemuan di cafe tersebut dihadiri Neneng di Cafe Kitcen.
“Ketuanya Pak Sunandar, Jejen Sayuti, Pak Mustakim dan Pak Daris. Inti pertemuan itu bahwa kita membahas Raperda RDTR untuk yang pertama WP 1 dan 4,” ujarnya.
“Ada permintaan dari pimpinan dewan bahwa kesepakatan itu mereka minta Rp 1 Miliar untuk pembahasan RDTR. Disanggupin sama bu Kabid Rp 800 Juta,” beber Hendri Lincon.
Uang permintaan dari pimpinan DPRD itu diserahkan secara bertahap dari Rp 800 juta.
“Ada yang melalui Pak Jejen yang tadi sudah saya jelaskan Rp 150 juta, ada bapak Taih. Kemudian sebelum Pansus itu dibahas, ketuk palu,” katanya.
Tidak sampai disitu, Jaksa KPK terus mengejar keterangan Hendri yang membenarkan adanya penyerahan uang dugaan suap RDTR juga terjadi di Hotel Plaza, Cikampek.
“Iyah betul ada (penyerahan uang di hotel Plaza),” katanya.(jie)