Eksekutif dan Legislatif Sepakati APBD Kota Bekasi 2015 Jelang Tengah Malam

Walikota Bekasi Rahmat Effendi sedang menandatangani pengesahan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2015 disaksikan oleh para pimpinan DPRD Kota Bekasi, Rabu malam (24/12/2014).
Walikota Bekasi Rahmat Effendi sedang menandatangani pengesahan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2015 disaksikan oleh para pimpinan DPRD Kota Bekasi, Rabu malam (24/12/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu bersama Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai, dan para Wakil Ketua DPRD menyetujui beberapa agenda keputusan yang ditetapkan saat paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar dadakan, Rabu (24/12/2014).
Diantara persetujuan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2015, agenda kemudian dilanjutkan dengan pengesahan tiga buah Peraturan Daerah dan Program Legislasi Daerah atau Prolegda yang menjadi prioritas pembahasan DPRD Kota Bekasi di tahun 2015.
Gambaran umum APBD Kota Bekasi 2015 terdiri dari pendapatan ditargetkan sebesar Rp 3.55 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.3 Triliun, kemudian Dana Perimbangan sebesar Rp 1.3 Triliun dan pendapatan lain-lain yang sah ditargetkan sebesar Rp 828 Miliar.
Kemudian dari sektor belanja daerah sebesar Rp 3 Triliun 943 Miliar. Terdiri dari Belanja tidak langsung sebesar Rp 1 Triliun 57 Miliar dan Belanja langsung sebesar Rp 2 Triliun 368 Miliar. Jika dipersentasekan Belanja Tidak Langsung atau belanja publik sebesar 60.1 persen sementara belanja langsung atau belanja pegawai sebesar 39.9 persen.
Dengan prosentasi belanja publik sebesar 60.1 persen menunjukkan kedua lembaga ini sepakat mengenai jumlah target pendapatan dan belanja daerah di tahun 2015 lebih banyak diprioritaskan untuk pembangunan kepada masyarakat.
Sebelum persetujuan dan penandatanganan bersama dua lembaga ini, Tim Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi menyampaikan laporan pembahasan RAPBD yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi.
Solihin mewakili Badan Anggaran mengatakan bahwa RAPBD Kota Bekasi 2015 telah dibahas dan dikaji oleh Banggar DPRD, TAPD dan SKPD terkait dan diharapkan mampu menjadi sarana pelaksanaan tugas pemerintah Daerah Kota Bekasi sehingga pencapaian target pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan.
“RAPBD bisa disahkan hari ini, (24/12/2015) dilanjutkan dengan proses asistensi dan dikonsultasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” ungkap politisi PPP ini.
Perwakilan 8 fraksi DPRD Kota Bekasi menyampaikan pandangan umumnya mengenai RAPBD Kota Bekasi 2015. Semua fraksi menerima RAPBD 2015 untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Kota Bekasi 2015. Beberapa diantaranya menerima dan memberikan catatan khusus untuk menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Bekasi seperti Fraksi PDI Perjuangan. Catatan khusus yang dimaksud diantaranya mengenai efektifitas mengelola Pendapatan Asli Daerah dan pelaksanaan penyerapan anggaran yang harus lebih baik dari tahun sebelumnya.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi usai penandatanganan beberapa keputusan tersebut mengatakan menyambut baik telah ditetapkannya RAPBD Kota Bekasi 2015.
“Alhamdulillah dalam kesempatan ini eksekutif dan legislatif menyepakati APBD 2015. Ini momen penting perjalanan Kota Bekasi. APBD menjadi urat nadi ekonomi dan pembangunan masyarakat,” ucapnya di depan para anggota DPRD serta para Kepala SKPD Pemerintah Kota Bekasi.
Untuk itu lanjutnya, Pemerintah akan melakukan perubahan strategi penyerapan anggaran pembangunan agar diprioritaskan di awal triwulan pertama dan kedua di tahun 2015. Dirinya berharap pada awal triwulan itu banyak kegiatan belanja langsung yang sangat dibutuhkan masyarakat dapat dilakukan dan terealisasi.
“SKPD wajib menarik kegiatan masuk ke triwulan satu dan dua di 2015,” tegas pria yang akrab disapa Bang Pepen ini.
Selain itu, dirinya menginstruksikan kepada semua dinas yang berhubungan dengan alat kelengkapan DPRD untuk berdiskusi dan dapat berkomunikasi secara intens agar program dan target yang ingin dicapai bisa bersinergi dengan penyelesaian visi misi Kota Bekasi 2013-2018 untuk mewujudkan masyarakat Kota Bekasi yang Maju, Sejahtera dan Ihsan.
Sementara itu tiga buah Perda Kota Bekasi yang ditetapkan yakni Perda untuk mencabut Perda No 8 tahun 2008 tentang pelaksana harian BNK Kota Bekasi, kemudian Perda No 6 tahun 2006 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Bekasi dan pencabutan Perda No 8 tahun 2013 tentang penggantian biaya retribusi dan cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Selain itu persetujuan mengenai pembahasan badan legislasi Kota Bekasi mengenai 14 Prolegda Kota Bekasi sekaligus penugasan Badan Legislasi membahas Raperda pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) Kota Bekasi. (HMS/goeng)