CIKARANG – Emak-emak lanjut usia menghadang proses eksekusi lahan seluas 2500 m2 di Jalan raya Pilar Sukatani, kampung sukamatri Gang Sayum RT 03/05, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kamis (13/8/2020) pagi.
kericuhan bermula ketika alat berat yang akan di gunakan untuk membongkar 7 rumah, di tahan oleh seoarang wanita lanjut usia, yang menaiki dan menduduki kemudi alat berat. Wanita tersebut bertahan hingga di turunkan paksa oleh beberapa polisi wanita.
Sebanyak 2500 petugas gabungan dari pengadilan cikarang, kepolisian, satpol pp dan petugas damkar mengeksekusi lahan sudah 28 tahun terjadi sengketa.
Dalam aksi tersebut, beberapa warga di amankan petugas karena di anggap menghalangi proses eksekusi, sedangkan beberapa wanita terlihat menangis histeris.
Sutriano, panitera muda perdata Pengadilan Negeri Cikarang mengatakan, pihaknya hanya menjalankan pelimpahan eksekusi yang di berikan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Sedangkan salah satu warga, Deni, dirinya tetap akan bertahan di bekas lahan yang telah porak poranda. “Saya hanya mereka menunjukan surat asli kepemilikan tanah,” Ujar Deni.
Sementara, menurut penggugat, Ade Sholihin mengatakan, pihaknya sudah menawarkan kebijakan menjual tanah yang sengketa dengan membagi 40 persen untuk tergugat, dan 60 untuk dirinya.
“Setelah di gusur, mereka akan tetap saya berikan uang sebesar 30 juta per rumah, terserah mereka mau terima atau tidak, saya juga sudah tawarkan mereka tempat tinggal yang baru, ” Ujar ade shalihin. ( sof)