BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Edan, dalam kondisi masih banyak gedung sekolah, sarana dan prasarana pendidikan yang rusak anggaran perbaikan sarana prasarana SD/SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan pemerintah pusat tahun 2014 Rp. 52 miliar lebih sama sekali tidak digunakan alias tidak terserap. Alasan tidak digunakan anggaran DAK pendidikan dasar hingga kini belum jelas. Namun, hal tersebut sama saja membuang percuma atau mubazir alokasi anggaran DAK Dikdas tahun 2014 meski akan diluncurkan secara otomatis tahun 2015 mendatang.
“Itu sama saja melukai dunia pendidikan akan layanan pendidikan yang memadai dan tidak mendukung visi Bekasi Maju (cerdas),” jelas praktisi kebijakan dan pelayanan publik Kota Bekasi, Didit Susilo.
Dejelaskannya, rendahnya penyerapan anggaran pendidikan untuk belanja langsung (layanan pendidikan) tahun 2014 dari pagu Rp 450, 5 miliar hanya bisa terserap sebesar Rp 195, 5 miliar atau 43, 40 persen jelang tutup tahun salah satunya disebabkan proyek DAK Dikdas tidak dikerjakan sama sekali. Dalam APBD murni 2014 dialokasikan anggaran untuk pengadaan sarana prasara pendidikan SD (DAK) sebesar Rp 35, 2 miliar. Sedangkan untuk pembangunan sarana prasara SMP sebesar Rp 17, 2 miliar. Kedua pagu anggaran pendidikan dari pusat tersebut total Rp 52 miliar lebih.
Peruntukan anggaran DAK pendidikan diantaranya untuk rehabilitasi berat gedung sekolah, membangun ruang laboratorium atau praktek, pembangunan perpustakaan, pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan laboratorium IPA. Dicontohkannya seperti kondisi Gedung SDN Sumur Batu 1 kondisinya memprihatinkan namun tidak dilakukan rehab total dan hampir 50 persen tempat toilet SD/SMPN kondisinya juga memprihatinkan. Secara otomatis akan mengganggu proses belajar mengajar.
Dia menegaskan, tidak terserapnya anggaran DAK Dikdas atau nihil kegiatan harus menjadi perhatian Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan segera meminta penjelasan Kabid Dikdas Ujang Tedi. Begitu juga Inspektorat juga harus memanggil yang bersangkutan karena membuat anggaran mubazir sementara tutup tahun anggaran tinggal seminggu lagi.
Dalam kasus tidak terserapnya anggaran DAK Dikdas, dirinya menduga karena rasa takut yang berlebihan aparat pengelola anggaran di Disdik pasca kasus Gurdacil. Hal tersebut juga dipengaruhi, lambatnya pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, kelemahan dalam perencanaan awal dan lambatnya penerbitan juklak dan juknis pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK Pendidikan.
“Jika seperti ini seharusnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melekat dengan jabatan eselon yang ditunjuk, semacam sanksi jika mundur dari PPTK, otomatis mundur pula dari jabatan eselon yang bersangkutan. Ini resiko agar tidak mencari alasan karena sesuai beban kinerja,” pungkas Didit.