Dugem di Club Pakai Seragam Sekolah, KAMI Kab Bekasi: Satpol PP Jangan Lembek

viral beberapa waktu lalu yang di duga ada club karaoke yang mempersilakan pengunjungnya memakai pakaian sekolah berseragam SMA (putih abu-abu)

CIKARANG – Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Kabupaten Bekasi memertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Padahal, pasal 47 regulasi itu dengan tegas menyebutkan bahwa diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik dan jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama dilarang di Kabupaten Bekasi.

“Bahkan yang sempat viral beberapa waktu lalu yang di duga ada club karaoke yang mempersilakan pengunjungnya memakai pakaian sekolah berseragam SMA (putih abu-abu) malah hanya ditegur, itu kan tempat sering kali di segel masih aja tetap buka dan nakal,” ungkap Ketua KAMI Kabupaten Bekasi, Bukhory

Untuk itulah, KAMI Kabupaten Bekasi minta Satpol PP Kabupaten Bekasi jangan lembek dan bisa menindak tegas tempat hiburan yang nakal apalagi itu yang pakai sergam sekolah.

“Jangan lembek-lah penegak perda, katanya mau ditertibkan, mau ditertibkan, tapi enggak juga. Yang harusnya dilarang, harusnya dibersihkan dari Kabupaten Bekasi. Mungkin perdanya hanya jadi pelengkap saja ya,” sindirnya.

“Aduh…. bagaimana pendidikan di Kabupaten Bekasi bisa tercoreng usai di duga para pemandu lagu berjoget joget di dalam bar dengan menggunakan pakaian seragam sekolah putih abu-abu. Ini bisa memicu Kabupaten Bekasi bebas hiburan malam dengan pakaian seperti itu, memalukan sekali,” tegasnya.

Mendapat respon dari Kepala Perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah Tiga, Asep Sudarsono tegas mengatakan, tidak sepantasnya para pemandu lagu itu menggunakan seragam sekolah putih abu – abu dugem di bar yang diduga lokasinya di ruko menteng, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Menggunakan seragam sekolah itu jelas sudah melanggar, kami hawatir dan takut di ikuti para siswa dan siswi sekolah SMA yang akan joget di tempat hiburan malam,” ungkap Asep.

Pihaknya akan mengambil jalur hukum kepada pemilik tempat hiburan malam tersebut dikarnakan sudah secara sadar melanggar dan melecehkan seragam sekolah anak SMA yang notobennya dilarang ketempat hiburan malam menggunakan pakai seragam,” katanya.

Kini pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat akan menyelidiki vidio viral anak-anak joget dengan menggunakan seragam sekolah SMA, bila benar anak sekolah yang memakai akan di berikan pembinaan dan di panggil sekolahnya dan bila yang memakai para pemandu lagu akan melakukan jalur hukum,” tegasnya.(RED)