CIKARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memanggil beberapa orang pejabat di Dinas Kebudayaan dan Olahraga (Disbudpora) terkait dugaan Pungli 5 persen.
“Iya, betul ada pemanggilan kepada pegawai dari Dinas tersebut, tapi baru sebatas klarifikasi,” terang Ari salah satu penyidik Kejari Kabupaten Bekasi ketika dihubungi awak media, Kamis (26/9/2019).
Ari menjelaskan, dua orang staff Disbudpora dilakukan klarifikasi terkait adanya dugaan permintaan fee 5 persen setiap titik pekerjaan proyek yang ada dilingkungan Disbudpora.
“Hanya baru sebatas klarifikasi, kepala dinas belum. Baru dua orang stafnya baru klarifikasi belum ke tahap situ (pemeriksaan). Untuk kepala dinas belum, dari bawah dulu,” katanya.
Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan, jika ada Kepala Dinas yang berprilaku tidak dibenarkan, karena itu sudah melanggar aturan dan pastinya ada sanksi bagi yang bersangkutan.
“Intinya tidak boleh. Karena itu, jelas sudah melanggar aturan. Jika terbukti sanksinya kita kembalikan kepada ketentuan yang ada,” pungkasnya.