BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi sedang menyelidiki dugaan mark up perjalanan dinas Komisi A DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014. Sudah sepuluh orang anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 dikirimi surat cinta (surat pemanggilan) oleh Kejari Bekasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2013 silam, walau belum semuanya memenuhi panggilan Kejari bekasi.
Sepuluh nama tersebut antara lain, Anim Imanudin dan Nuryadi Darmawan dari PDI Perjuangan, Kemudian Nurul Marfuatin, Ronny Hermawan dari Partai Demokrat, lalu Bali Pranowo, Heri Koswara dan Sutriono dari PKS. Dari Partai Golkar adalah Syafe’i lalu Jamaludin dari PPP dan yang terakhir Winoto dari Partai Hanura.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bekasi, Ade Hermawan mengatakan, sepuluh nama tersebut diperiksa lantaran pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas. “Kami menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman. Kita lihat perkembangan kasus ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Anehnya dari ke sepuluh nama tersebut, nama Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi saat itu yang berinisial “HP” belum mendapatkan surat cinta dari Kejari Bekasi. Menurut informasi yang berhasil kami kumpulkan, “HP” diduga berperan aktif dalam “penunjukan” biro jasa perjalanan yang menangani akomodasi pesawat hingga penginapan dan bahkan konon kabarnya “HP” mengikutsertakan istrinya ke Makasar dengan menggunakan tiket pesawat salah satu anggota dewan yang saat itu tidak ikut perjalanan dinas tersebut. (wok)