Dugaan Korupsi Anggaran Mamin Lapas Cikarang Dilaporkan ke Dirjen Pas

JAKARTA – Wakil Menteri Kumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kumham diminta segera bertindak tegas memeriksa Kalapas Cikarang terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum (Mamin) untuk warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Hari ini, Kamis, 28 Maret 2024, LSM Ganas resmi melaporkan Kalapas Kelas II A Cikarang ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM dengan Nomor laporan 010/DPP/GANAS/III/2024. Kita minta ketegasan dari Dirjen Pas juga Wamen Kumham. Karena hal ini tidak main-main menyangkut kesehatan dan keselamatan manusia yang berada di dalam Lapas. Sebab menurut nara sumber yang datang ke kantor LSM Ganas yang merupakan eks narapidana. Dia mengatakan bahwa makanan yang di berikan kepada Narapidana sangat tidak layak untuk di konsumsi sementara anggarannya begitu besarnya,” ungkap Brian, Ketua Umum LSM Ganas.

Kalau nasinya masih lumayan tapi lauk pauk yang di sediakan oleh pihak lapas sangat bertentangan dengan peraturan Mentri Hukum dan HAM No.40 Tahun 2017 tentang pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan Anak dan Narapidana

“Makanan yang disediakan Lapas Kelas II A Cikarang hanya tahu dua potong, telor rebus setengah, kadang ikan asin yang sudah tidak layak konsumsi,” tandas Brian kepada awak media.

Sementara Anggaran yang di gelontorkan dari APBN untuk Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Tahun 2021 mencapai Rp 12.961.515.000 penyedia jasa PT.KSMp asal Kota Tanggerang, untuk tahun 2022 mencapai Rp 13.100.215.000 penyedia jasa CV.CPG asal Kota Tanggerang, untuk tahun 2023 mencapai Rp.12.219.470.000 penyedia jasa CV.K asal Kota Padang Timur, Sumatra Barat, tahun 2024 mencapai Rp11.439.330.000 penyedia jasa CV.KPG asal Cengkareng, Jakarta Barat

Melihat hal tersebut, LSM Ganas langsung melaporkan Kalapas Kelas II A Cikarang ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera mengambil tindakan tegas.

“Jika Dirjen Pas atau Wamen Kumham juga tidak ambil tindakan, nah ada apa ini… Maka jika itu terjadi kita segera melaporkan kasus ini ke KPK,” tutup Brian.(**)