CIKARANG – Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Abadi Pertanian di Kabupaten Bekasi akhirnya tertunda.
Tertundanya lantara, sejumlah persyaratan yang tidak bisa dipenuhi yakni kejelasan kepemilikan lahan pertanian yang masuk dalam zona lahan abadi.
“Jadi harus jelas siapa pemilik lahan pertanian yang masuk plot lahan abadi tersebut secara ‘by name, by adress’,” katanya.
Kemudian, kata pria berjanggut putih ini, perlu adanya persetujuan dari pemilik lahan bahwa lahannya masuk plot Lahan Abadi Pertanian.
“Karena jika sudah masuk Lahan Abadi Pertanian, sudah tidak bisa dikutak-katik untuk kepentingan lain, misalnya industri atau pertanian,” bebernya.
Dengan tidak terpenuhinya dua hal tersebut, Raperda Lahan Abadi ditunda pembahasannya.