Dua Kali BPN Kota Bekasi Mangkir, Warga Jatikarya Bakar Ban Di Tengah Jalan Tol

Ratusan warga kelurahan Jatikarya yang merupakan ahli waris dari tanah yang dibangun jalan tol Jatikarya 2 oleh pihak Cimanggis Cibitung Tol (CCT), kembali melakukan aksi turun ke jalur tol tersebut pada Selasa (12/07/2022).

BEKASI KOTA – Ratusan warga kelurahan Jatikarya yang merupakan ahli waris dari tanah yang dibangun jalan tol Jatikarya 2 oleh pihak Cimanggis Cibitung Tol (CCT), kembali melakukan aksi turun ke jalur tol tersebut pada Selasa (12/07/2022).

Dalam aksinya, ratusan warga itu melakukan penutupan separuh ruas tol serta membakar ban bekas, sehingga menimbulkan kemacetan panjang di ruas tol Cimanggis-Cibitung tersebut.

Warga juga sempat ricuh dengan petugas kepolisan dari Polres Metro Bekasi Kota ketika seorang satpam CCT mencoba memadamkan api dari ban dan membuka blokade warga. Namun, warga secara teratur membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasinya.

Aksi itu dilakukan setelah pada mediasi ke-dua di pengadilan negeri Kota Bekasi tidak membuahkan hasil karena pihak BPN Kota Bekasi kembali mangkir. Anehnya, walau warga tersebut yang secara sah dalam proses sengketa dimenangkan dalam pengadilan bahkan sampai Mahkamah Agung beberapa tahun silam tapi sampai saat ini BPN kota bekasi enggan mengeluarkan surat pengantar pencairan uang konsinyasi di pengadilan negeri kota bekasi.

Hal itu sangat disesalkan oleh kuasa hukum warga Kali Manggis, kelurahan Jatikarya H. Dani Bahdani.

“Hari ini sudah ke sekian kali BPN bila mana di undang oleh pengadilan tidak pernah hadir. Jadi kalo kami lihat BPN ini tidak patuh terhadap hukum, karena faktanya beliau menerbitkan sertifikat tanpa alasan kepada atas nama orang lain, Kalo yang hadir secara langsung Kementerian PUPR, Kami sebagai kuasa hukum dan perwakilan masyarakat, kepolisian selebihnya itu hadir dalam zoom meeting, dan BPN Absen bahkan zoom meeting tidak ikut, Kementerian ATR juga sama tidak,” ujar H.Dani.

Dikatakan H. Dani bahwa aspek hukum sudah jelas dan sudah 2 kali PK dimenangkan oleh ahli waris. Namun, entah kenapa BPN seakan enggan menunaikan kewajibannya itu.

“Kalo berbicara hukum, Ini kan sudah ada putusan pengadilan kewenangannya ada di pengadilan, bukan di mereka, mereka bukan di Kementerian, gitu loh. Dan juga sepertinya menurut pendapat kami kok surat pengantar itu lebih tinggi dari pada putusan pengadilan itu yang kita nilai. Padahal putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum yang wajib untuk dilaksanakan itu saja,” imbuhnya.

“Mereka lupa bahwa mereka ada di perkara 1999 yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2008 gitu,” H. Dani menambahkan.

Sementara itu, perwakilan dari ahli waris, Sulaiman Pembela menuturkan bahwa pihaknya merasa sangat kecewa dengan hasil dari pertemuan ke dua di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

“Intinya saya mewakili ahli waris yang lainnya sangatlah kecewa, dengan aturan hukum di negara kita ini, khususnya pengadilan negeri Bekasi seharusnya bisa mengambil keputusan, sudah jelas masyarakat pemenangnya, dan putusan pengadilan pun juga sudah ingkrah,” kata Sulaiman.

Ia berharap bahwa Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam perkara ahli waris warga Jatikarya, terutama pada tanah seluas 4,2 hektare.

“Untuk apa ada pengadilan di Bekasi ini, kalo keadilan yang sudah dimenangkan saja dipersulit gitu. Dan juga sudah berapa kali ini musyawarah yang sudah terjadi tidak pernah ada keputusan yang pasti, tidak pernah ada keputusan yang berpihak kepada masyarakat,” tukasnya.(RED)