TAMBUN SELATAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M.Nuh mengungkapkan dirinya mendapat pengaduan dari masyarakat kelas bawah yang kesulitan berjualan di area Gedung Juang, Tambun Selatan. Masyarakat komplain lantaran tidak diperbolehkan berjualan namun pengusaha bisa berjualan di dalam area cagar budaya Gedung Juang.
“Mereka mengadu pada saya, mereka menyatakan kecemburuannya kenapa itu Kopi O bisa berjualan, tapi masyarakat biasa tidak bisa berjualan di dalam area Gedung Juang,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bekasi ini akan meminta Komisi II agar segera memanggil dinas terkait untuk dimintai keteranganya berkaitan dengan regulasi termasuk perjanjian yang dilakukan sesuai aturan.
“Gedung Juang itu kan utamanya bangunan bersejarah dan cagar budaya. Saya minta Komisi II untuk mengomentari hal ini apakah Kopi O sudah sesuai peruntukanya apakah perjanjian yang dilakukan sesuai aturan dan apakah Kopi O menggunakan bangunan utama atau bangunan pendukung yang heritage,” jelasnya.
Kopi O kata M.Nuh, apakah ikut mendukung suasana budaya yang ada misalnya, menghadirkan pakaian Bekasi atau justru malah merubah suasana cagar budaya dan gedung bersejarah menjadi suasana kopi pada umumnya seperti cafe kopi yang ada saat ini.
“Tentu saja ini butuh pendalaman yang lebih lanjut oleh komisi II segera harus meminta keterangan dinas terkait dimana munculnya pengusaha atau tenant yang beranama Kopi O,” ungkapnya.(RED)