CIKARANG – Belum masuknya berkas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) tahun anggaran 2014 di sesalkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD Tahun 2013, Taih Minarno. Dibeberkan Taih, dikarenakan adanya temuan mark-up sebesar Rp328 juta atau 15 persen berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
“Lambannya penyelesaian berkas lelang Dinas Kesehatan ke ULP karena adanya temuan Mark Up sebesar Rp 328 juta di dua kegiatan,” ujarnya di temui ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (10/6).
Temuan mark-up itu diantaranya untuk cool coin sebesar Rp 168 jutaan dan insilatorRp 160 juta itu harus segera dikembalikan ke kas daerah. Bahkan Dinas Kesehatan pun mengakui adanya temuan itu saat didalam rapat dan tidak ada yang ditutupi sedikitpun apa yang menjado rekomendasi BPK.
“Pokokya sebelum rapat paripurna digelar besok, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi harus sudah menggembalikan anggaran yang berhasil mereka mark-up,” tuturnya.
Ditambahkan Taih, persoalan mark-up harus diselesaikam dengan benar dan serius. Apabila dana tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah, penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan untuk menindaklanjuti mark-up 15 persen dari hasil lelang Dinas Kesehatan.
“Kita tetap akan meminta kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus markup yang terjadi,” pungkasnya.