DPRD Perjuangkan Kesejahteraan Guru Kontrak di Kota Bekasi

Anggota DPRD Kota Bekasi menerima para guru yang melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (29/11/2019)

BEKASI TIMUR – Ratusan guru yang tergabung dari Forum Silaturahmi Guru Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi melakukan Demo di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (29/11/2019).
Ada Beberapa tuntutan yang di ajukan oleh para guru, diantarany menuntut kesejahteraan dan kenaikan gaji, mereka menuntut DPRD Kota Bekasi segera mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD 2020.
Koordinator Aksi, Lukmanul Hakim mengatakan, pengesahan RAPBD 2020 sebelum 30 November akan berimplikasi terhadap kesejahteraan guru dan TKK. Sehingga, ia bersama ratusan massa aksi menuntut DPRD segera menggelar paripurna pengesahan RAPBD.
“Makanya kita datang kemari (DPRD-red) agar RAPBD segera disahkan sebelum 30 November. Karena apa, gaji kami tidak terhambat, kan harus makan keluarga kami,” kata Lukman usai diterima audiensi oleh perwakilan enam Fraksi DPRD Kota Bekasi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyesalkan aksi demo ratusan Guru Tenaga Kerja Kontrak (GTTK) di Gedung DPRD Kota Bekasi. Mereka menuding DPRD tidak memperjuangkan lantaran issu pemangkasan gaji honor GTK sebesar Rp2,8 juta dari Rp3,9 juta.
“Kami sudah memperjuangkan minimal kenaikan Rp4,5 juta. Mengapa mereka demo? Mereka salah alamat,” sesal Nico usai menerima perwakilan demo GTK, Jumat (29/11/2019).
Menurut Ketua Bampeperda DPRD Kota Bekasi ini, guru kontrak wajib dilindungi hak-haknya. Tanpa mereka demo, lima fraksi sudah memperjuangkan gaji tersebut.
“Mengapa teman-teman berdemo, kita belain malah demo. Ada bahasa penurunan gaji Rp2,8 juta,” disesalkan Nico.
Ia juga meminta kepada guru untuk mengawal pembahasan anggaran pada Sabtu (30/11/2019) besok.
“Artinya, nanti teman-teman bisa melihat, siapa yang menolak. Karena DPRD sepakat untuk menaikan gaji guru tenaga kontrak termasuk RT/RW, kader Posyandu, dan tenaga kerja kontrak,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, kenaikan gaji standar UMK dinilai perlu karena tidak lazim guru dibawah buruh.
“Mereka kan guru kontrak seperti di perusahaan memiliki standar UMK. Jadi wajib, guru kontrak standar UMK,” jelasnya.
Untuk diketahui, ada lima tuntutan yang disampaikan guru kontrak yang tergabung dalam Forum Silaturahmi GTKK diantaranya;
1. Mendoron DPRD Kota Bekasi segera mengesahkan RAPBD Kota Bekasi.
2. Mengecam adanya indikasi wacana pemangkasan honor TKK dan GTK yang dilakukan oleh DPRD, karena hal tersebut justru satu kemunduran bagi pemerintah Kota Bekasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru dalam proses mencerdaslan anak bangsa.
3. DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya pro rakyat buka pro terhadap partai guna mensukseskan program Kota Bekasi yang sangat mensejaterahkan TKK guru maupun honorer sebagai pelaksana pelayanan public dalam bidang pendidikan.
4. Mengecam anggota DPRD Kota Bekasi dan partai politik di Kota Bekasi yang tidak pro terhadap nasib dan kesejahteraan guru di Kota Bekasi.
5. Mendoron eksekutif dan legislatif membuat sebuah regulasi dalam peningkatan status para guru kearah PNS ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara bertahap.(RON)