BEKASI TIMUR- Susunan jabatan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot (PDAM TP) dikritisi DPRD Kota Bekasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang menyatakan, PDAM Tirta Patriot telah melanggar Permendagri terkait susunan organisasi Direksi serta karyawan PDAM. Seharusnya sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2007, Direksi PDAM Tirta Patriot berjumlah 1 atau paling banyak 2.
“Seperti yang kita ketahui sekarang direksi ada 3, dengan jumlah pelanggan 33.100 Sambungan Langsung (SL). Artinya, 1 Direksi PDAM sudah melanggar Permendagri, dan saya akan turut mengawal percepatan proses pemisahan PDAM Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi,”ujar kepada awak media, Kamis, (24/10/2019).
Nico yang juga nggota Komisi I ini menegaskan, Dirut PDAM Tirta Patriot harusnya diisi oleh sosok pimpinan yang lebih profesional ketimbang bekas pejabat atau politikus. Selain itu pegawai atau Direksi BUMD yang masih terlibat dalam partai politik harus mundur sesuai dengan PP 54 tahun 2017 pasal 78.
“Pegawai maupun Direksi BUMD yang masih terlibat partai politik wajib mundur sesuai dengan peraturan yang berlaku, Wali Kota harus mengevaluasi semua BUMD yang ada,”ujarnya
Sementara, Ketua Forum Pelanggan PDAM Bekasi Irham Firdaus menambahkan, saat ini PDAM Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi dalam keadaan sakit, jadi pemerintah harus bisa mengevaluasi direksi.
“PDAM Tirta Patriot dalam keadaan sakit karena tidak bisa menambah PAD buat Kota Bekasi, Dirut masih belum mampu meningkatkan pelayanan dan jaringan air bersih buat masyarakat Kota Bekasi,”tukasnya. (RON)