BEKASI KOTA – Tim Pansus II DPRD Kabupaten Sragen melakukan kunjungan Kerja ke DPRD Kota Bekasi dalam rangka kunjungan dan studi banding mengenai Perubahan Peraturan daerah kabupaten nomor 6 tahun 2013, pada senin (29/4/2019).
Rombongan pejabat dari Kabupaten Sragen saat kunjungan kali itu berjumlah 18 orang terdiri dari, pimpinan dewan, 13 anggota pansus, dan 4 orang sekretariat diterima oleh anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Dariyanto.
Dalam kunjungan yang membahas tentang Pembangunan Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi serta Raperda Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan.
Dariyanto mengatakan, studi banding Tim Pansus II DPRD Kabupaten Sragen, di Kota Bekasi sendiri masih mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwal).
“Masalah pengendalian menara telekomunikasi di kota bekasi kita membuat BUMD yaitu Mitra Patriot. Akan tetapi tidak signifikan. Pada tahun 2017 pemkot bekasi membuka kembali tower yang baru dan menggunakan tower monopol. Sedangkan untuk menara yang tinggi masih sedikit serta mengaju kepada perwal”, kata Dariyanto usai menerima kunjungan.
Anggota Fraksi Golkar itu menambahkan, untuk membangun menara harus sesuai dengan kordinat. Sementara itu untuk teknis dan tarif tidak dimasukkan pada Peraturan Daerah (Perda).
“Hal tersebut dimaksudkan supaya umur Perda bisa lebih panjang dan mengikuti didalam Perwal”, tandasnya.(ADV)