BEKASI TIMUR – Kritikan tajam atas kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto soal Mutasi dan Rotasi Pejabat di tubuh pemerintahan Kota Bekasi terus mengalir.
Kebijakan yang dinilai kontroversial dan bikin gaduh ditentang oleh berbagai pihak. Salah satunya datang dari wakil rakyat di kalimalang, yang mempertanyakan Mutasi Pejabat oleh Plt Wali Kota Bekasi
Bahkan, beberapa anggota DPRD Kota Bekasi mulai wacanakan hak interpelasi terhadap kebijakan Mutasi yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi. Salah satunya dilontarkan anggota DPRD yang juga Ketua DPC PPP Kota Bekasi Sholihin.
Sholihin mengatakan, beredarnya surat permohonan atau pengajuan sejumlah nama-nama pejabat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di media, dianggap janggal dan aneh oleh anggota Komisi IV DPRD ini.
Bahkan Sholihin menyebut bertentangan dengan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2014 dan surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2/SE/VII/2019. Karena menurutnya Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota terbatas kewenangannya.
“Apalagi saya lihat dari dokumen nama-nama yang diajukan ke Kemendagri itu, beberapa nama eselon II, apakah sudah ada open bidding? Untuk mengisi atau merotasi para Kepala Dinas (Kadis) tersebut. Kalau tidak ada, jelas ini melanggar PP 11 Tahun 2017,”tegasnya saat dihubungi, Sabtu (14/05/2022).
Dikatakan pria yang merupakan anggota Fraksi Golkar Persatuan, berdasarkan surat pengusulan mutasi yang beredar ada yang aneh, posisi kepala dinas yang kosong tidak diusulkan, tetapi malah merotasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas yang sudah ada pejabatnya. Hal ini yang dianggap aneh dan janggal.
“Yang anehnya itu kan, dinas yang kosong tidak diusulkan penggantinya, sedangkan dinas yang sudah ada kepala dinasnya malah diganti, ini pasti akan menjadi sumber kegaduhan dan membuat ritme Pemerintahan tidak kondusif,”sindirnya lagi.
Dirinya pun siap mengajak para anggota dewan lainnya untuk menggunakan hak interpelasi dan mosi tidak percaya terhadap Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bila kebijakan rotasi mutasi tersebut membuat kegaduhan dimasyarakat.
“Saya sebagai Ketua DPC PPP Kota Bekasi siap mengajak para anggota dewan untuk menggunakan hak interpelasi dan mosi tidak percaya kepada Plt Tri Adhianto bila kebijakan rotasi mutasi tersebut membuat kegaduhan dimasyarakat,” ucap Gus Shol.
Senada, Anggota fraksi Golkar yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal mengutarakan bahwa Interpelasi adalah hak anggota dewan untuk meminta keterangan terhadap kebijakan Plt Wali Kota Bekasi terkait mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar ini mengaku akan memanggil Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Sekertaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati terkait kebijakan rotasi mutasi dibeberapa dinas Pemerintah Kota Bekasi tanpa melibatkan DPRD Kota Bekasi
Bang Faisal sapaan akrabnya mengaku kaget ketika ada informasi rotasi mutasi pejabat yang dilakukan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sudah disetujui Mendagri, seharusnya kebijakan tersebut harus diketahui DPRD sebagai perwakilan rakyat.
“Hari selasa kita berencana akan panggil Plt. Wali Kota Bekasi dan Sekda Kota Bekasi untuk menjelaskan seberapa penting rotasi mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Surat pemanggilannya sudah saya tanda tangani,” ucap Faisal, Sabtu (14/5/2022).
Seperti diketahui, Surat mutasi dan rotasi pejabat di Pemkot Bekasi beredar luas di masyarakat.
Dalam surat tersebut, Kementerian Dalam negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah diketahui mengizinkan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.
Surat bernomor 821/3051/0TDA per tanggal 9 Mei 2022 itu, berisi tentang Persetujuan, Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik tersebut, sebanyak 72 nama pejabat Pemkot Bekasi mendapat persetujuan oleh Kemendagri untuk dilakukan mutasi.(RON)