BEKASI TIMUR – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat paripurna pembacaan rancangan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan empat Raperda menjadi Perda Kota Bekasi, Kamis (20/6/2019).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai, di dampingi Wakil Ketua H Edi, Wakil Ketua Irman Firmansyah, dan juga di hadiri oleh Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto, Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Rapat paripurna di awali penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi oleh Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dihadapan para anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam paripurna ini dilanjutkan mengagendakan persetujuan dari yang terhormat anggota dewan dan pimpinan dari Raperda menjadi Perda.
Berikut 4 (empat) Raperda yang di agendakan untuk disepakati menjadi Perda:
1. Raperda tentang perubahan atas perda kota bekasi no. 05 tahun 2015 tentang pembentukan rukun tetangga dan rukun warga
2. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disaabilitas,
3. Raperda tentang perubahan atas perda kota bekasi nomor 6 tahun 2016 terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kota bekasi.
4. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir dan terminal.
“Alhamdulillah sejumlah perda berhasil kita rampungkan. Saya selaku Ketua Bapemperda optimis bisa menyelesaikan target 16 perda di tahun 2019 sebelum masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019 berakhir,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abdul Muin Hafied usai Rapat paripurna.
Muin juga menghimbau kepada Lurah dan Camat untuk menyampaikan informasi kepada RT dan RW mengenai adanya Perubahan Perda Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Ada yang berubah dalam perda yang baru, salah satunya mengenai lamanya masa jabatan dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Semoga ini bisa disampaikan dan disosialisasikan kepada ketua RT atau RW,” kata dia.
Politisi Partai PAN ini berterimakasih kepada seluruh rekan anggota dewan periode 2014-2019 atas kerjasamanya selama lima tahun terakhir dalam proses pembuatan Perda.(ADV)