BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Maraknya tempat hiburan di Kota Bekasi khususnya di wilayah Jatisampurna harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan juga semua elemen masyarakat Kota Bekasi untuk menertibkan tempat hiburan malam yang tidak tersentuh di wilayah tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Edi, bahwa dalam hal penertiban tempat hiburan malam di wilayah tersebut harus serius, dalam hal ini harus ada komunikasi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat setempat dan juga pihak pihak lainnya untuk menertibkan tempat hiburan di Kota Bekasi khususnya wilayah Jati Sampurna yang sangat banyak tempat hiburan.
“Saya kira untuk merapihkan tempat hiburan tersebut yang pertama adalah, kita harus lihat perijinannya, apakah tempat hiburan tersebut mempunyai ijin atau tidak, jika memang tidak mempunyai ijin maka harus di teribkan, yang kedua seluruh elemen masyarakat harus kompak, baik dari pemerintah, tokoh masyarakat dan aparat harus benar benar kompak dalam merapihkan tempat hiburan malam di Kota Bekasi,” ujarnya.
Saat ini Pemkot Bekasi belum mempunyai peraturan daerah (Perda) untuk tempat hiburan malam, dan baru hanya mempunyai minuman keras agar tidak ada lagi mini market ataupun tempat karaoke yang menjual dengan bebas minuman keras di Kota Bekasi.
Lebih jauh Edi menambahkan, bahwa jika memang harus ada perda tempat hiburan malam seperti saat ini adanya perda minuman keras di Kota Bekasi, maka kami akan buat perda tersebut agar bisa menertibkan tempat hiburan malam di kota Bekasi yang tidak memiliki ijin untuk operasional.
“Seperti gang Dolly di Surabaya, pemerintah setempat bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan juga aparat bisa menutup gang dolly yang sudah berdiri bertahun tahun mereka mempunyai keyakinan dan kekompakan untuk menertibkan tempat hiburan tersebut walaupun banyak protes dari berbagai pihak, dan Kota Bekasi jika ingin seperti itu maka harus tegas dalam menertibkan tempat hiburan malam yang ada di Kota Bekasi khususnya di wilayah Jati Sampurna,” pungkasnya.