CIKARANG – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum menegaskan, agar semua rumah sakit di Kabupaten Bekasi bisa menerima pasien peserta BPJS. Saat ini kata Fatma, beberapa rumah sakit di Kabupaten Bekasi tidak menerima pasien peserta BPJS. Imbasnya, pasien BPJS tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.
“Kasihan pasien kepepet datang rumah sakit terdekat, sementara rumah sakit tersebut tak menerima BPJS,” kata Fatma yang diusung dari PKS.
Beberapa contoh kasus di antaranya, seorang ibu yang akan melahirkan dengan cara cesar. Awalnya, ibu tersebut melahirkan diseorang bidan, namun harus dirujuk dirumah sakit yang telah bekerja sama dengan bidan tersebut dengan biaya paket Rp 7 jutaan.
Karena si ibu hamil itu tak kuat dilarikan ke rumah sakit tersebut, akhirnya ibu hamil itu dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi rumah sakit tersebut dengan tegas tidak menerima pasien BPJS.
“Kasus seperti ini-kan kasihan masyarakat. Kami tidak ingin ada kejadian seperti itu,” jelasnya.
Dengan itu dia berencana bakal menggulirkan Perda agar semua rumah sakit diwajibkan menerima peserta BPJS tanpa terkecuali. Bagaimanapun, lanjut Fatma, kesehatan merupakan hak yang harus didapat setiap warga Negara tanpa terkecuali.
Sudah saatnya kabupaten Bekasi menjadi contoh sebagai daerah yang menjadikan warganya mendapatkan akses yang mudah untuk kesehatan. Apalagi BPJS dinilainya tidak merugiakan kesehatan anggaran rumah sakit itu sendiri.
“Bahkan, pemerintah daerah pun tidak punya hutang kepada rumah sakit umum,” tandasnya.