DPRD Kabupaten Bekasi Kecam Tindakan Pungli Jual Beli Buku Sekolah

Ilustrasi
Ilustrasi

CIKARANG – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009 – 2014, Muhtadi Muntaha mengecam Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang dinilai memiliki kinerja yang buruk, lantaran tidak mengambil tindakan adanya pungutan untuk pembelian buku paket di SDN 11 Jatimulya, Kelurahan Jatimulya sebesar Rp 25 ribu.
“Selama ini saya termasuk yang pesimis atas kinerja Dinas Pendidikan. Pihak Komisi D tidak pernah mendapat laporan apa – apa dari Disdik atau setiap kasus pungli yang ditangani. Makanya saya bosan komentarin Disdik. Kinerjanya buruk,” jelasnya.
Politisi asal FPAN justru menegaskan, sebagai wakil rakyat bisa saja mendatangi sekolah yang memungut pungli tersebut, untuk dilakukan kroscek kebenarannya.
“Pihak sekolah ataupun dinas pendidikan nggak boleh seenaknya. hanya karena belum ada Komisi Pendidikan (Komisi D) di DPRD. Sebagai lembaga legislatif, tentu kapan saja kita wajib menjalankan fungsi pengawasan atas setiap kebijakan pihak eksekutif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Program Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Heri membenarkan kalau buku yang bertuliskan tidak untuk diperjual belikan memang tak boleh dijual. Ia mengatakan, saat ini belum bisa dilakukan penindakan, kalau belum ada klarifikasi dari pihak sekolah.
“Sebelum ada saksi harus dilakukan pemanggilan dulu untuk klarifikasi. Setelah terbukti ada ketidakpatuhan baru dilakukan penindakan,” ucapnya saat dihubungi Radar Bekasi.
Ketika ditanya apakah pihaknya akan memanggil pihak sekolah, ia mengatakan bahwa itu bukan kewenangan dirinya melainkan kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Rohim Sutisna.
Terkait dengan persoalan ini Rohim menyarankan kepada orang tua siswa untuk tidak membayar pungutan apapun yang diminta oleh pihak sekolah kecuali seragam khusus yang disediakan pihak sekolah.
Sebelumnya, warga Kelurahan Jatimulya, Jesa menilai Disdik Kabupaten Bekasi lamban dalam mengatasi pungli di SDN 11 Jatimulya ditempat adiknya bersekolah. Menurut penjelasannya, pihak sekolah membentuk koordinator kelas (korlas) untuk pengumpulan uang guna membeli buku paket yang disampulnya terdapat tulisan tidak untuk diperjual belikan.