DPRD Gelar Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih


BEKASI TIMUR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengumuman dan usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih priode 2019-2023 hasil Pilkada serentak Tahun 2018, atas nama Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, Kamis (16/8/2018) di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Dalam Sidang istimewa paripurna tersebut dilakukan penandatanganan berita acara pengusulan, pengesahan, pengangkatan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih oleh Ketua DPRD kota bekasi, Tumai beserta Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi .
Turut hadir menyaksikan penandatanagan Berita acara tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusuma, Wakapolresta Bekasi Kota, Wakasdim 05/07 Bekasi, ketua KPU Kota Bekasi dan pemenang pilkada Kota Bekasi Wali kota Bekasi trrpilih , DR. Rahmat Effendi dan Wakil Walikota terpilih DR. Tri Adhianto.
Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : SE.120/2033/OTDA Tanggal 22 Maret 2017 tentang Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota /Wakil Wali Kota, yang menyatakan pengumuman hasil penetapan kepala daerah terpilih oleh KPU dilaksanakan dalam rapat istimewa.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi M. Ridwan mengatakan, dalam Rapat Paripurna ini telah disepakati pengusulan pengangkatan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota dan Tri Adhianto sebagai Wakil Wali Kota Bekasi priode 2019-2023.
“Selanjutnya berita acara ini akan di sampaikan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” terang Ridwan ketika membaca berita acara Rapat Paripurna Istimewa.
Pj. Wali Kota Bekasi mengatakan kewenangan itu merupakan bagian dari prosedur formal untuk sah nya pemilukada serentak yang diawali oleh penetapan KPU kemudian ditindak lanjuti dengan digelarnya sidang paripurna.
“Secara legal formal dinyatakan sah sebagai Wali Kota Bekasi terpilih untuk kemudian dilantik pada waktu yang sudah ditentukan yakni pada tanggal 20 september 2018,” ucapnya.
Ruddy juga berharap Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih bisa melaksanakan dan bisa merealisasikan visi dan misi yang disampaikan kepada masyarakat saat kampanye. (RON)