Jakarta – Sebelumnya, Ketua Panja, Abdul Hakim Naja mengatakan pada pembahasan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) di komisi II DPR RI, telah disetujui kepala daerah tak boleh merangkap jabatan sebagai ketua partai politik (parpol). Namun, setelah dibawa kedalam paripurna, putusan itu dibatalkan.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arief Wibowo memberikan pandangan fraksinya bahwa kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua partai politik (parpol) adalah hal yang tak relevan.
“Pengurus (Ketua) parpol tak boleh menjadi bupati, gubernur, sangat tidak relevan. Kita seharusnya bisa memberikan kepada siapapun, asalkan tidak melakukan penyimpangan,” kata Arief pada saat sidang paripurna di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Apa yang disampaikan Arief pun didukung oleh fraksi lainnya yang sebelumnya telah melakukan tahapan lobi antar fraksi dan pimpinan rapat.
Dengan begitu, pimpinan sidang paripurna, Priyo Busi Santoso menyatakan menerima usulan ini secara aklamasi.
“Kali ini usulan diterima secara aklamasi. Kepala dari parpol tidak masalah ya. Alhamdulilah, akhirnya disahkan. Saya sudah ketok, saya ketok palu sekali lagi,” kata Priyo saat memimpin sidang paripurna.
Seperti diketahui sebelum disahkan, perwakilan fraksi PDIP dan PKB sempat menyampaikan pendapatnya agar pengurus partai politik tetap diperbolehkan menjadi kepala daerah.
Hal ini terkait aturan dalam draf RUU Pemda Pasal 76 ayat (1) huruf (1) tertulis jika adanya larangan kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik.[inilah)