DPP PDIP Diminta Tindaklajuti Dugaan Money Politic di Jatiasih

Money-Politic
Ilustrasi

JATIASIH – Terkait perihal dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh timses caleg nomor urut 7 dari PDIP, membuat salah satu pendukung partai yang enggan disebutkan namanya merasa dirugikan. Pasalnya wilayah Kampung Kebantenan RT 08/06, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, lokasi yang diduga dilakukan politik uang oleh caleg nomor urut 7 tersebut, diketahui bukan menjadi basisnya.
Selain itu, dirinya mempertanyakan kinerja Panwascam Jatiasih dan Panwaslu Kota Bekasi, yang dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh timses caleg nomor urut 7 tersebut. Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, diminta untuk menindaklanjuti guna mengklarifikasi adanya indikasi dugaan pelanggaran tersebut.
“Kasus ini mestinya ditindaklanjuti secara serius oleh Panwaslu dan Panwascam, apalagi pelaku tertangkap tangan. Ini kejahatan dalam Pemilu dan harus ditindak tegas karena sudah merugikan caleg lain,” tegasnya.
Menanggapi permasalahan ini,  Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menuturkan, yang menjadi problem dari penanganan pelanggaran politik uang, baik pelaku, saksi, barang bukti dan ajakan untuk memilih, semuanya harus tertangkap tangan.
“Problem lainnya, saksi dari pelanggaran politik uang memang kurang mendapat perlindungan, sehingga mereka takut ketika diminta melapor untuk dimintai keterangannya di lapangan,” katanya.
Menurutnya,  karena politik uang termasuk pelanggaran yang berat, penanganan dari Panwaslu juga masih menjelemit yang membuat saksi enggan menindaklanjuti laporannya.
“Misalnya, saksi diminta mengisi formulir, lalu di BAP, dan ketika sidang perkara di kantor Panwaslu atau sampai ke kepolisian juga saksi akan dipertemukan oleh terlapor,” paparnya.
Terlepas dari hal itu, kata dia, seharusnya Panwaslu tetap memberikan dukungan dan pendampingan terhadap saksi untuk berani melaporkan.
“Makanya, saksi tersebut harus didampingi, untuk berani melapor,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat berani untuk melaporkan temuan politik uang yang terjadi di sekitarnya. Jangan pernah takut untuk melaporkan, karena saksi berhak mendapat perlindungan dari Badan Pengawas Pemilu.
(B. Wijayakusuma)