DPMD Kabupaten Bekasi Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan UPK dan DAPM


CIKARANG UTARA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi lakukan pelaksanaan kegiatan demi meningkatan kapasitas kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) guna Memaksimalkan sosialisasi program untuk menata kembali Hukum Kelembagaan dan Merestrukturisasi pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh DPMD ini di laksanakan di hotel Grand Cikarang Jababeka, kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kamis (28/2/2019).
Aat Barhaty menegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan UPK dan DAPM sebagai perpanjangan dari Pasca Program Mandiri Pedesaan.
“tujuan kali ini kita tingkatkan demi ekonomi kerakyatan yang lebih baik di kalangan pedesaan, “katanya.
Tambahnya kegiatan yang di laksanakan ini mengacu kepada surat Menko Kesra No B.27/MENKOKESRA/1/2014 tentang pedoman umum pemilihan Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Masyarakat (DAPM).
“kedua ini mengacu kepada Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2013 yang mengatur tentang kelembagaan keuangan mikro dalam menjalankan kegiatan harus berbadan hukum, “jelasnya.
Lanjut Kepala DPMD. Bahwa serta bentuk kegiatan yang di laksanakan, harus dalam ketentuan peralihan tentang bentuk-bentuk kegiatan yang di laksanakan UPK DAPM.
“Jika semua ini di laksanakan dalam ketentuan yang berlaku, maka kita berharap ekonomi pedesaan lebih meningkat ke yang lebih baik,”tutupnya.
Dalam acara tersebut di hadiri dari tenaga ahlii Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs. Ujang Aliyudin, Konsultan Nasional Pengembangan Program, Ir. Arief Setyabudi, dan Ketua forum BPD Kabupaten Bekasi.(*)