BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Kasus amoral “MD” Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi asal Partai Gerindra terus menggelinding. Pasca dimintai klarifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD, Senin (10/11/2014) lalu “MD” juga dimintai keterangan oleh Majelis Etik DPD Partai Gerindra Jawa Barat. Dus, DPD Gerindra mengembalikan kasus tersebut ke DPC Gerindra Kota Bekasi untuk mengambil tindakan secara tegas. Rabu (12/11/2014) malam dalam rapat pleno DPC Gerindra Kota Bekasi secara bulat mengusulkan, “MD” untuk diberhentikan dari anggota DPRD. Sementara jabatan MD sebagai bendahara partai sudah diganti sejak 7 bulan lalu.
Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi, Billy Pakasi, menuturkan dalam rapat pleno yang dihadiri 9 pengurus harian secara bulat mengusulkan “MD” untuk diberhentikan dari anggota DPRD Kota Bekasi dan diberhentikan dari keanggotaan partai. Selain mencoreng nama baik partai, “MD” juga dikenal jago bolos sehingga jelas melanggar AD/ART, PO dan indisiplisiner.
“MD sering arogan dengan menyebutkan para pengurus DPP Gerindra untuk mem-back up, sehingga tidak menjadikan DPC Gerindra Kota Bekasi sebagai sumber karir dalam politik,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung, mengaku sudah berkali-kali menasehati dan memberikan peringatan namun yang bersangkutan tidak pernah menanggapi. Karena dianggap mencoreng nama baik partai dan melanggar aturan partai maka DPC Partai Gerindra Kota Bekasi akan membuat surat ke DPD dan DPP agar “MD” segera diberhentikan.
Kemudian kader partai yang juga Ketua PAC Gerindra Bekasi Selatan, Yadi Suyadi meminta DPP mengambil tindakan tegas sehingga nama partai tidak terseret-seret dan kebesaran nama Ketua Umum Prabowo Subianto tidak terbebani dengan ulah oknum kader yang amoral dan tercela. “DPP harus cepat mengambil tindakan tegas, karena kasus itu sudah menjadi konsumsi publik. Peraturan partai harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pintanya.
Para kader akar rumput juga mendesak para petinggi partai bergerak cepat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan karena yang bersangkutan sudah melanggar aturan partai yang jauh dari nilai kepantasan dan kepatutan. BK DPRD juga didesak untuk menjatuhkan sanksi tegas agar partai juga bisa mengambil tindakan secepatnya. (wok)