BEKASI SELATAN – Dewan Pendidikan Jawa Barat, mengeluarkan surat rekomendasi pembentukan pusat pengaduan permasalahan PPDB 2022, Provinsi Jawa Barat, di wilayah KCD III. Surat rekomendasi Nomor 01/DPJB/VI/2022, ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pendidikan Jawa Barat, Amung Ma’mun, pada Sabtu (18/6/2022).
Dalam isi surat rekomendasi tersebut, Dewan Pendidikan Kota Bekasi, bertugas untuk menampung, melaporkan permasalahan-permasalahan pelaksanaan PPDB 2022, selama satu semester awal tahun ajaran baru.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie mengatakan, bahwa surat rekomendasi yang diterima dari Dewan Pendidikan Jawa Barat, guna menampung pengaduan masyarakat terkait persoalan PPDB tahun 2022 ini.
Dia menjelaskan, sejak pembukaan tahap pertama PPDB SMA/SMK, pada tanggal 6-10 Juni lalu, pihaknya telah menerima sejumlah pangaduan dari masyarakat yang disampaikan langsung ke Kantor Dewan Pendidikan di Jalan Mangga Raya, Perumnas I Bekasi, maupun lewat WhatApps layanan pengaduan DP Kota Bekasi.
“Pengaduan dari masyarakat yang kami terima pada pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahap pertama, server yang mengalami down. Dan siswa asal luar Jawa Barat, saat pendaftaran PPDB tahap pertama dibuka, banyak yang belum mendapat akun pendaftaran, sehingga membuat panik para calon siswa asal luar Jawa Barat. Wa ktu itu kami (DPKB,red) juga mengundang Kepala KCD wilayah III, Asep Sudarsono, dan meminta penjelasan terkait pengaduan masyarakat. Saat itu, Ketua KCD, mengungkapkan, ada persoalan dari data yang belum sinkron di pusdatin, sehingga datanya belum menyesuaikan terhadap sistem PPDB Jawa Barat,” beber Ali Fauzie, Jumat (24/6/2022).
Masih kata Ali, persoalan yang muncul pada PPDB Jawa Barat, menurut Ali, tidak ada evaluasi terhadap penyelenggaraan PPDB SMA/SMK sebelumnya.
Padahal, sambung dia, pihaknya telah menyampaikan persoalan-persoalan dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun 2021, kepada Ketua KCD wilayah III.
“Kalau begini lagi persoalannya, berarti tidak ada perbaikan sistem atau evaluasi oleh pihak penyelenggara PPDB. Kami minta penjelasan kepada pihak penyelenggara PPDB, agar kami juga bisa menjelaskan kepada masyarakat. Karena, akibat persoalan yang muncul tersebut, masyarakatlah yang dirugikan,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang akan melaporkan permasalahan PPDB, melalui link https://bit.ly/PengaduanPpdbDpjbTahun2022. Nantinya pada link tersebut, pelapor diminta untuk mengisi formulir dan melampirkan KTP (scan,red), serta mengisi kolom pengaduan.
“Laporan yang disampaikan harus bisa dipertanggung jawabkan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” pungkas Ali. (RED)