BEKASI BARAT – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jalan Jendral Sudirman, Bekasi Barat, Kamis (18/6/2020).
Dalam aksinya, mereka meminta Kejari Kota Bekasi selaku penegak hukum untuk bersinergi atau berkomunikasi kepada Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi proyek multiyears 2017 Pemkot Bekasi yang saat ini tengah ditangani Kejagung.
“Kita hanya meminta kepada Kejari Kota Bekasi agar berkomunikasi dengan penegak hukum yang ada pusat untuk segera menuntaskan kasus atau permasalahan tentang pemanggilan pihak-pihak terkait dugaan korupsi proyek multiyears 2017,” kata Zainuddin, Jenlap aksi kepada awak media didepan kantor Kejari Kota Bekasi.
Dia mengatakan, proyek multiyears 2017 penuh dengan kejanggalan. Pasalnya kata dia, kalau mengacu pada permendagri nomor 21 tahun 2011 pasal 54A ayat keenam menyebutkan tidak boleh ada anggaran di akhir masa jabatan Wali Kota Bekasi.
“Ini ada apa?, apa mungkin ini jadi asumsi yang tidak-tidak. Kami minta kepada Kejari Kota Bekasi untuk menyampaikan kepada Kejagung,” ujarnya.
Sebanyak lima paket proyek besar Multiyears (tahun jamak) yang berasal dari dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2017 disasar oleh Kejaksaan Agung.
“Ada lima paket proyek dan bukan rahasia umum lagi, ada yang 73 miliar, 83 miliar dan banyak lagi. Salah satu proyek pembangunan Lapas Bulak Kapal,” ungkapnya.
“Semua proyek itu ada kejanggalan, kami memandang semua ini adanya konspirasi untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Adapun proyek kegiatan tersebut diantaranya;
1. Proyek pembangunan gedung teknis bersama, yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa Konsultansi Andalalin, Jasa Konsultansi Amdal, jasa konsultansi manajemen konstruksi dan pelaksanaan pembangunan, total pagu anggaran sebesar Rp 73, 6 miliar.
2. Proyek Pembangunan kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mulai dari jasa Konsultansi Amdal, Andalalin, dan manajemen konstruksi, serta pelaksanaan proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 20,3 miliar.
3. Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi Andalalin, Perencanaan teknis, manajemen konstruksi, serta pelaksanaan lanjutan pembangunan khusus tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 83, 8 miliar.
4. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru, mulai dari jasa Konsultansi Amdal dan Andalalin, sampai pelaksanaan Ianjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 70 miliar, dan terakhir.
5. Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi, yang terdiri dari proyek jasa konsultansi Amdal, Andalalin dan manajemen konstruksi serta proyek pembangunan Ianjutan di tahun 2017 total pagu anggaran sebesar Rp 33,1 miliar.
Massa menduga, penggunaan dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017 dalam kegiatan perencanaan Tahun Jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Walikota Bekasi akan berakhir dan terindikasi kejanggalan, seperti :
1. Perencanaan Penganggaran 5 kegiatan tidak berdasar sesuai RPJMD dan Rencana Strategis Daerah dan terkesan dipaksakan!.
2. Item-item rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Bekasi seperti melibatkan TP4D diduga tidak dilakukan!.
3. Diduga IP Adress dari Pihak ke 3 pada saat melakukan penawaran berasal dari IP Adress yang sama. Hal ini harus dikonfirmasikan kepada BPK yang telah melakukan Pemeriksaan!.
4. Lima kegiatan Proyek yang dilaksanakan sejak Tahun 2017 pada akhirnya mangkrak sehingga tidak menghasilkan Output apalagi Outcome dan hal ini tidak sesuai dengan prinsip tujuan pelaksanan kegiatan.
5. Harus dicari dalang besar yang bisa mempengaruhi.
6. Perencanaan Tahun jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Walikota akan berakhir, jelas melanggar Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diduga demi kepentingan Pilkada 2017.
Massa akhirnya ditemui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi didampingi Kasi Datun, Anton. Usai ditemui pihak Kejari, Massa akhir membubarkan diri.(RON)